07 October 2015

Satpol PP Gianyar Sidak Villa Yang Mencaplok Spadan Sungai

Jajaran Satpol PP Gianyar dipimpin langsung Kasat Pol PP, I Gede Daging S.STP kembali  menertibkan bangunan villa yang melanggar spadan sungai dan bangunan yang tidak memiliki izin atau IMB, (6/10). Yang disasar kali ini adalah pembangunan villa yang berlokasi di Br. Pinda , Desa Saba Kec. Blahbatuh dan sebuah bangunan yang diperuntukkan untuk gallery namun tidak memiliki izin yang lengkap.

Menurut Kasat Pol PP I Gede Daging, bangunan villa jelas-jelas telah melanggar Perda No. 12 tahun 1992 tentng kebersihan dan ketertiban umum dan Perda No.8 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, karena  bangunan villa tersebut mencaplok badan sungai  dan parahnya lagi tanah bekas galian tersebut di buang ke sungai.

“ Jika tidak ditertibkan hal ini dapat mengganggu fungsi sungai dan kelestarian lingkungan sekitarnya,”tegas I Gede Daging.

Sedangkan untuk bangunan yang diperuntukkan sebagai gallery yang terletak di Jln. Raya Batubulan Sukawati, Gianyar saat disidak, sang pemilik  Made Suyasa tidak bisa menunjukkan izin-izin yang harus dimiliki. Atas kejadian tersebut , pemilik villa maupun gallery diberi surat teguran pertama (SP 1) tertanggal 6 Oktober 2015 dan yang bersangkutan diminta untuk menghadap ke kantor Sat.Pol PP Kab. Gianyar.  (Hums Gianyar/eni)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .