28 May 2015

Satpol PP Gianyar Kembali Tertibakan Badan Usaha Tanpa Ijin

Guna lebih menertibakan ijin bangunan atau badan usaha yang ada di Kabupaten Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol.PP Gianyar I Gede Daging, SSTP, kembali menjalan penertiban ijin bagunan atau badan usaha, (27 /5). Sasaran penertiban kali ini disekitaran Jalan Prof. Ida Bagus Mantra Wilayah Pantai Keramas Kec. Balahbatuh, Kab. Gianyar.

Dalam penertiban tersebut Satpol PP mengunjungi sejumlah banguan yang diperuntukan sebagai badan usaha, dalam pemeriksaanya ada dua buah usaha yang bergerak dalam bidang pembuatan beton atas nama I Gede Cahyadi dan Restauran atas nama I Made Karang. pada saat melakukan sidak tenaga kerja yang berada dilokasi  tidak bisa memperlihatkan atau menunjukan  ijin-ijin yang dimilikinya.

Menurut I Gede Daging,  sesuai Perda Nomor 5 Tahun 1994, para pemilik badan usaha tersebut sudah diberi Peringatan atau Teguran Pertama tertanggal 27 Mei 2015 ,No 300/1116/V/2015 serta pemilik dimintak untuk menhadap ke Kantor Sat Pol. PP Kab Gianyar tanggal 28 Mei 2015 guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

“Sidak seperti ini akan terus kami lakukan untuk lebih menertibakan Kabupaten Gianyar dari bangunan-bangunan,badan usaha atau pendatang yang tidak memiliki ijin, guna mewujudkan Gianyar yang BAGUS,”ujarnya. (Humas Gianyar/Las)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .