12 January 2012

Satpol. PP Gianyar Kembali Sidak

Sidak yang dilakukan pada Rabu (11/1/12) kemarin dipimpin oleh Kasi Operasional dan Trantib I Gede Daging, SSTP dengan melibatkan 10 orang personil Satpol PP. Dari sidak tersebut ditemukan terjadi pelanggaran di sebelah barat Obyek Wisata Goa Gajah, Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar, dimana petugas menangkap basah seorang pelanggar An. Ida Bagus Alit Yuliantara, dari Jalan Banyusari, G. III / 17 Denpasar yang membuang puing-puing bangunan di pinggir jalan sebelah barat kawasan Wisata Purbakala Goa Gajah, dengan membawa mobil Pick Up. dengan No. pol DK 9927 B. Selanjutnya pelanggar beserta mobilnya serta 3 orang buruh di giring ke Kantor Sat.Pol.PP Kab. Gianyar guna diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil terkait dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Sidak hari itu juga menemukan pelanggaran di Jalan Baypass Darma Giri Buruan, dimana ditemukan 2 orang pemulung sedang menjemur kardus di sepanjang Jln. Baypass Darma Giri Buruan. Pelanggar beserta seluruh barangnya di giring ke Kantor Sat.Pol.PP Kab. Gianyar guna diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sidak yang dilakukan oleh Satpol PP ini merupakan  Penegakan Perda No.12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Kasi Operasional dan Trantib I Gede Daging, SSTP seijin Kasat Pol.PP Kab. Gianyar Drs. Wayan Kujus Pawitra, S.Sos. MAP menyatakan bahwa Sat.Pol.PP Kab. Gianyar telah melakukan pengawasan langsung terhadap lokasi pembuangan puing-puing bangunan di sebelah barat Goa Gajah kurang lebih 3 bulan. Kawasan seputar Goa Gajah  merupakan kawasan pendukung Pariwisata Purbakala , sehingga merupakan kewajiban kita semua sebagai masyarakat Gianyar untuk ikut menjaga kelestariannya. “Kami kesal dengan ulah pelanggar yang selalu main kucing-kucingan dengan petugas, oleh karena itu kami imbau kepada seluruh masyarakat agar jangan lagi mengotori kawasan Goa Gajah dengan puing-puing bangunan, tanah urung dan sebagainya, sehingga keasrian kawasan obyek Wisata Goa Gajah sebagai salah satu kawasan Unggulan Pariwisata di Kabupaten Gianyar dapat terjaga. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan Hukum lebih lanjut terhadap para pelanggar Perda dan Keputusan Bupati yang berlaku di Wilayah Kabupaten Gianyar,” Tutup Daging.(Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .