16 January 2017

Revisi Ranperda LPD, Tim Pansus LPD DPRD Bali Serap Masukan

Untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Bali tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Propinsi Bali No.8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Tim  Pansus LPD DPRD Propinsi Bali yang diketuai Nyoman Parta menyerap aspirasi dan menerima masukan-masukan dari Ketua LPD dan Pengawas LPD (Bendesa) se-Kabupaten Gianyar. Sosialisasi itu berlangsung di Balai Budaya, Gianyar, (12/1).

Hadir dalam sosialisasi tersebut, tim Pansus masing-masing Ketua Pansus, Nyoman Parta (Gianyar), Nyoman Budi Utama (Bangli), Nyoman Wirya (Tabanan), Gede Suamba (Tabanan), Ketut Mandia (Klungkung), Arini (Buleleng) dan Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Mahayasa.

Sosialisasi ini diawali dari Kabupaten Klungkung, Badung dan sekarang Kabupaten Gianyar menyusul Tabanan. Di Gianyar, setiap Kecamatan dari 7 Kecamatan di Gianyar  diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan-masukan, aspirasi tentang LPD yang dialami selama ini.

Dalam kesempatan itu hampir semua perwakilan Ketua LPD, Bendesa masih tetap setuju dengan dana pemberdayaan 5 persen. Dalam kesempatan itu juga ada usulan soal umur pensiun pengurus LPD dan uang pensiun perlu diatur secara jelas. Ada usulan untuk revisi Perda LPD jangan terlalu cepat.

Pada kesempatan tersebut, Bendesa Gianyar, Wayan Bisma menyampaikan dana pemberdayaan sebesar 5 persen sejak berdiri LPD selama 32 tahun belum pernah disampaikan dalam bentuk pertanggungjawabannya. Untuk itu, pihaknya minta dana pemberdayaan 5 persen bisa disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu kemana uang tersebut.

Ketua BKS Kabupaten Gianyar yang juga Ketua LPD Padang Tegal, Ubud, I Wayan Artana, mengatakan terhadap rencana sosialisasi Ranperda LPD, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan pengurus LPD se-Kecamatan Ubud. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan beberapa aspirasi diantaranya LPD sebagai komunitas adat tetap dilestarikan sebagai nilai-nilai luhur yang berlandaskan ekonomi, sosial dan budaya. LPD masih tetap dengan bentuk aslinya sebagai Badan Keuangan milik desa pakraman/desa adat berdasarkan hukum adat desa pakraman masing-masing. Untuk mendukung penguatan infrastruktur LPD agar berperan lebih efektif seperti LP LPD dan BKS LPD. Selain itu  LPD agar tetap bernaung di bawah Perda.

Artana juga tetap mendukung dana pemberdayaan sebesar 5 persen. Dalam ksempatan itu, Artana mengusulkan umur pensiun pengurus LPD dari 56 menjadi 60 tahun, uang pensiun pengurus LPD dan karyawan LPD perlu diatur secara jelas, serta jaminan sosial ketenagakerjaan agar menjadi tanggungjawab sepenuhnya perusahaan atau lembaga.    

Ketua Pansus, Nyoman Parta mengatakan sejarah berdirinya LPD di Bali diprakarsai pertama kali oleh Prof IB Mantra. Dimana awalnya ada 8 buah LPD dimasing-masing Kabupaten, kemudian meningkat menjadi 103 LPD terus mengalami peningkatan dan sekarang jumlahnya sudah mencapai 1.443 LPD seluruh Bali. Menurut Parta dulunya dana pemberdayaan 5 persen  yang terkumpul disetorkan kepada BPD dan dikelola BPD, namun belakangan dana pemberdayaan lima persen tersebut ditangani LP LPD.

Sementara usulan masukan batasan umur pengurus LPD yang sebelumnya 56, sesuai usulan akan dicoba digodok dalam Ranperda menjadi 58 tahun atau 60 tahun. Untuk Umur pengurus LPD akan diatur dalam Perda. Untuk calon Ketua LPD harus ada sertifikasi.

LPD yang sakit akan diusulkan untuk dibantu dana perlidungan melalui dana APBD kisaran Rp.50 Juta hingga Rp.100 Juta. Sementara Desa Pakrman yang belum punya LPD akan segera dibentuk agar memiliki LPD.

Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Mahayasa mengatakan di Kabupaten Gianyar hingga Desember 2015 tercatat sebanyak 270 LPD yang tersebar di 7 Kecamatan. Dari 270 LPD, katagori sehat mencapai 155 LPD, cukup sehat 45 LPD, kurang sehat 29 LPD dan tidak beroperasi  31 LPD.

Ditanya bagaimana dengan LPD yang tidak sehat? Pihaknya akan melakukan pembinaan, untuk bisa menghidupkan LPD yang tidak sehat dan tidak beroperasi.

“Kami akan berdayakan kembali LPD yang tidak sehat dan melakukan pembinaan dan menghidupkan kembali LPD yang tidak beroperasi,” jelas Kadis Koperasi dan UKM Gianyar. 

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .