03 February 2015

Reformasi Birokrasi Sudah Harus Lepas Landas

Tahun 2015, reformasi birokrasi (RB) sejatinya sudah take off (lepas landas). Secara apreori, seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), harus mengetahuinya dan mempraktekkan. Namun, berkaca pada hasil survey Ombudsman, tampaknya masih banyak hal yang butuh perbaikan dan penyempurnaan lagi.

Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Ibnu Umar, dalam sosialisasi pelayanan publik, di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, (2/2).

“Sejauh ini, pelayanan prima masih sebatas kuat secara teoritis, belum terkolerasi penuh terhadap implementasi nyata di lapangan,”ucap Ibnu. Dia mengatakan, intisari dari RB yaitu, merubah paradigma pemerintah dari dilayani menjadi melayani. Pelayanan birokrasi yang terkesan berbelit – belit, sejatinya sudah harus dirubah.”Tugas kami (Ombudsman) ingin memotong jalur itu,”ucapnya.

Dikatakan Ibnu, beberapa SKPD di Kabupaten Gianyar yang mendapatkan rapor merah menurut hasil survey Ombudsman, untuk komitmen memperbaiki rapor tersebut menjadi hijau. Sebab, sesuai dengan tercantum di UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,  salah satu pasal menyebutkan, Jika dalam tiga bulan tidak ada perbaikan, maka, pimpinan SKPD tersebut bisa diberhentikan tidak hormat.

Pengawasan ini, kata Ibnu, sebaiknya dipandang dari sisi positif. Bahwa, memang ada aspek – aspek yang butuh peningkatan. Sehingga, nantinya, Pemda benar – benar dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap publik.”Pokoknya sesuaikan saja standar pelayanan sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009,”ujarnya.

Lebih lanjut Ibnu memaparkan, penyebab rendahnya kualitas pelayanan publik  disebabkan beberapa hal, diantaranya minimnya standar, skill dan mentalitas birokrasi, lemahnya sistem pengawasan.

Untuk itu, dia mengatakan perlu dijalankan strategi untuk perbaikan cepat, antara lain percepat kepatuhan standar UU tentang pelayanan publik, optimalisasi peran Ombudsman dan Inspektorat, koordinasi sinergis dengan lembaga pengawas lain, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Sementara Bupati Gianyar Anak Agung Gde Bharata mengatakan, sebagai penyelenggara pelayanan publik, penting bagi SKPD mengetahui survey kepuasan masyarakat. Pelayanan publik adalah bentuk Hak Asasi Manusia (HAM). “Pengawasan dari Ombudsman sangatlah penting, guna memberi pemahaman terhadap aparatur SKPD, guna menjamin HAM untuk masyarakat,”ucapnya. (Humas gianyar/Ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .