07 November 2011

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Pansus Cari Masukan di Kabupaten Gianyar

Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Propinsi Bali melaksanakan kunjungan kerja untuk mencari masukan tentang Ranperda yang rencana akan disahkan pada tanggal 28 November 2011. Acara kunker dihadiri oleh jajaran SKPD Pemkab. Gianyar, kepala sekolah, kepala puskesmas dan bendesa pakraman se-kabupaten Gianyar belangsung di Balai Budaya Gianyar (7/11). Kunker menghadirkan Ketua Pansus KTR, I Nyoman Parta dan dua orang anggota, yakni Ni Made Sumiati, SH dan Cokorda Gde Asmara Putra Sukawati, SH. Nyoman Parta memaparkan dalam Ranperda terdiri atas IX Bab dan 20 pasal. Adapun KTR meliputi, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan dalam Ranperda. Dalam Ranperda tersebut juga dimuat sanksi kepada orang atau lembaga yang melanggar ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. Dalam kesempatan itu, Parta menerangkan masukan yang terpenting diharapkan dari pelaksanaan kunker adalah tentang batas KTR untuk di Pura. Karena selama ini masih ada perbedaan kesepakatan apakah KTR diterapkan dari utama, madya atau hingga nista mandala. Disamping selama ini rokok dipakai untuk keperluan pelaksanaan upacara yadnya. Berdasarkan hasil masukan seperti dari Ketua MMDP Kabupaten Gianyar, A.A Alit Asmara mengusulkan agar KTR dapat diterapkan pada utama dan madya mandala, mengingat pada nista mandala banyak dimanfaat untuk kegiatan mempersiapkan sarana upacara seperti mebat dan sebagainya. Berbeda dengan A.A Alit Asmara, Bendesa Pakraman Tedung, Ida Bagus Ganda Murti mengusulkan agar KTR diterapkan pada utama mandala saja, mengingat untuk kekhusukan saat pelaksanaan persembahyangan. Disamping pertimbangan aturan yang dibuat nantinya tidak menjadi mubasir karena akan sulit pelaksanaannya. Mengingat dilihatnya dari penerapan Perda Kawasan Bebas Rokok di Jakarta yang masih banyak terdapat pelanggaran. Sementara Putu Wijaya seorang pendidik, sangat setuju dengan KTR, karena hal ini sudah diterapkan di sekolah yang dipimpinya. Dalam kesempatan itu, KTR juga mengkritik karena hampir 1/3 anggota Dewan di Propinsi Bali masih merokok dalam Kantor DPRD baik saat sidang maupun diruang. Berkenaan dengan itu diharapkan para pimpinan dapat menjadi tauladan bagi penegakan perda, sehingga dapat ditiru oleh masyarakat umum. Menyimak masukan peserta dan jawaban dari Anggota Pansus Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyampikan persoalan merokok adalah persoalan nasional. Perlu dipahami kenapa orang merokok?, menurut Cok Ace ada tiga penyebab, yakni mudah mendapatkan rokok, gaya hidup menjadi budaya, kebutuhan. Dengan penerapan KTR ada manfaat langsung yang akan didapat diantaranya, bagi orang atau desa yang mengegelar upacara tidak perlu lagi menyiapkan rokok untuk menyambut tamu atau jamuan kepada tamu atau pengayah. Sehingga dengan mengirit pengeluaran dan bahan edukasi. Selain itu, lembaga yang ada seperti sekolah, karang taruna, Osis dapat memberikan edukasi bagi generasi muda agar merokok tidak menjadi gaya hidup. Lembaga seperti sekolah dan karang taruna dapat membuat semacam kawasan dilarang membawa rokok. Edukasi dari ranperda ini mulai meperlihatkan hasil nyatanya, dimana selama kurang lebih 2 jam 30 menit pelaksanaan kunker tidak ada satu orang peserta pun yang merokok sampai akhir acara.(Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .