14 March 2016

Putu Gede Bayangkara Kembali Pimpin Disdukcapil

Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Bharata melantik dua pejabat pimpinan tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Gianyar, yakni I Putu Gede Bayangkara dan Anak Agung Dalem Jagadhita. Pada mutasi sebelumnya, Bayangkara sempat dipindah menjadi Kepala Dinas Pariwisata. Namun, karena ada aturan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri RI), keputusan tersebut dianulir, dan Gede Bayangkara dikembalikan ke posisi sebelumnya menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar, berganti tempat dengan Agung Dalem Jagadhita.

Bupati Bharata dalam sambutannya di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (11/3), mengatakan, SK Mendagri diterima pada saat Rekornas Kependudukan dan Catatan Sipil di Banjarmasin tanggal 4 Maret 2016 lalu, sehingga baru hari ini dapat diserahkan kepada yang bersangkutan. Penyerahan SK dan pelantikan yang dilakukan hari ini, merupakan wujud nyata dan komitmen dirinya,  untuk taat melaksanakan Peraturan Mendagri RI Nomor 76 Tahun 2015. Yang mengamanatkan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada Disdukcapil Kabupaten Gianyar, menjadi kewenangan Mendagri RI.

Lebih lanjut, Bupati Agung Bharata menjelaskan, selama ini, pelaksanaan mutasi JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Gianyar, berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena Permendagri RI Nomor 76 Tahun 2015 bersifat sebagai aturan khusus atau Lex Specialis, maka khusus untuk pengangkatan dan pemberhentian Pejabat dilingkungan Disdukcapil Kabupaten Gianyar, dirinya berpedoman pada Permendagri RI Nomor 76 Tahun 2015, sehingga dalam proses pelaksanaanya, memerlukan beberapa penyesuaian.

Kepada pejabat yang baru dilantik, Bupati meminta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, kedepankan hati nurani dalam pelaksanaan tugas, bekerja dengan ihklas, dan senantiasa loyal pada atasan, dengan demikian, pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat  berjalan lancar, dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Gianyar.”Dapat posisi apapun, harus dijalankan dengan dasar yadnya,”ucap dia.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gianyar I Ketut Artawa mengatakan, pelaksanaan mutasi kali ini, secara teknis sebelumnya telah mendapat petunjuk dari Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Adapun Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten Gianyar yang menerima Keputusan Mendagri sebanyak 5 orang, yaitu 1 orang JPT Pratama dan sisanya Pejabat Administrator, sedangkan Pejabat pelaksana lainnya surat keputusannya belum turun. (Humas Gianyar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .