11 February 2014

Puluhan Perbekel/Lurah Mendapat Pembekalan

[caption id="attachment_7253" align="alignleft" width="300"]Asisten I Cok Rai Widiarsa saat membuka pembekalan sekaligus penyerahan SK Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tegal Tugu, di Stage Sidan,  (10/2). Asisten I Cok Rai Widiarsa saat membuka pembekalan sekaligus penyerahan SK Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tegal Tugu, di Stage Sidan, (10/2).[/caption] Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan pembekalan kepada puluhan  kepala desa / lurah  untuk dapat mengelola dengan baik dana desa yang akan diturunkan oleh pemerintah pusat. Sesuai Undang-Undang (UU) Desa No. 6 Tahun 2014, rencananya setiap desa akan langsung menerima alokasi dana untuk pembangunan desa. Bertempat di Stage Sidan,  (10/2), Asisten I Cok Rai Widiarsa usai membuka pembekalan sekaligus penyerahan SK Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tegal Tugu, memberikan pengarahan kepada 64 kepala desa dan 6 lurah  yang tersebar di seluruh wilayah Gianyar. Mereka mendapatkan gambaran akan tanggung jawab pemerintah desa. Dengan disahkannya UU Desa No. 6 oleh DPR, membuat setiap desa akan menerima alokasi dana perimbangan yang besarnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses penggodokan. “Pemerintah kabupaten memberikan pembekalan agar setiap kepala desa mampu mengelola dengan baik anggaran yang akan diterima,” kata Cok Rai Widiarsa yang ditemui usai acara. Selain itu pemerintah juga mewanti-wanti agar tidak ada penyelewengan, perangkat desa harus mengelola dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan desa. Pembekalan juga untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan komitmen perbekel/lurah di bidang pemerintahan desa/kelurahan sehingga mampu berperan sebagai pemimpin, koordinator pemerintahan dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Perbekel/lurah juga dituntut mampu mencari terobosan-terobosan dalam menumbuhkembangkan dan memberdayakan segenap potensi yang dimiliki desa/kelurahan. Semua potensi itu harus dapat digerakkan guna mendorong percepatan pembangunan desa/kelurahan. Selain itu, seorang perbekel/lurah harus memiliki kearifan dan kesiapan mental serta kemampuan manajerial. Kemampuan manajerial khususnya menyangkut kemampuan dalam menata administrasi, menyusun rencana pembangunan desa, menggerakkan  dan melakukan komunikasi dengan masyarakat, termasuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan baik yang berasal dari bantuan pemerintah maupun sumbangan dari masyarakat. Sebagai pemimpin di desa / kelurahan, perbekel/lurah dituntut memiliki kompetensi dalam pengelolaan pemerintahan antara lain pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), penatausahaan APBDes, pengelolaan administrasi desa/kelurahan, penguatan kelembagaan desa, penataan wilayah desa/kelurahan dan memfasilitasi penyelenggaraan PNPM Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Ketut Suastika mengungkapkan, pembekalan atau pertemuan ini adalah untuk memberikan gambaran tanggung jawab setiap kepala desa sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik dan diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur tentang kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, hak dan kewajiban desa, dan masyarakat desa, keuangan desa dan aset desa, serta pembangunan desa dan pembangunan kawasan pedesaan. (Humas Gianyar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .