01 June 2017

PTUN Denpasar Terima Eksepsi Bupati Gianyar

Gugatan dengan pokok perkara SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016 yang diajukan I.B.Gaga Adi Saputra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar sudah diputuskan. PTUN Denpasar dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Himawan Krisbiyantoro, SH, (31/5) menyatakan gugatan penggugat (I.B. Gaga Adi Saputra) tidak dapat diterima. Dalam amar putusan tersebut pula,  pengadilan menyatakan menerima eksepsi tergugat (Bupati Gianyar) tentang kewenangan absolut.

Terkait hasil sidang PTUN itu, kuasa hukum Bupati Gianyar, I Nengah Astawa sudah menduganya. Karena obyek perkara yang diajukan penggugat bukan kewenangan PTUN Denpasar. Penolakan I.B. Gaga Adi Saputra terhadap SK. Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Drs.Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si. dari jabatan Sekda Gianyar, belum dilakukan upaya administratif. Jika mengacu Pasal 129 UU ASN, ketika ada sengketa pegawai, diselesaikan melalui upaya administratif dulu. Begitu juga UU PTUN menyatakan, apabila semua prosedur dan kesepakatan administratif sudah dilaksanakan, baru ada kewenangan mengadili.

Keputusan PTUN Denpasar ini menjadi kabar baik bagi penyelenggaraan pemerintahan di Gianyar. Jajaran birokrasi di Lingkungan Pemkab Gianyar berharap dengan adanya keputusan ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan bisa dilaksanakan tanpa keraguan. "Pelayanan publik dan administrasi pemerintahan yang sudah berjalan selama ini tentu akan semakin baik lagi karena kita bisa fokus dengan adanya putusan pengadilan ini," kata Wakil Bupati Gianyar, I Made Mahayastra.

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .