Pemkab. Gianyar melalui Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) PNS di Lingkungan Pemkab. Gianyar memberhentikan dengan tidak hormat seorang PNS, dan seorang tenaga honorer di Lingkungan Pemkab. Gianyar.
PNS yang diberhentikan secara tidak hormat berinisial AHQ, Guru Madya, SMA N 1 Blahbatuh. Yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan PP No.32 Tahun 1979 tentang pemberhentian PNS dan PP. No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Selain PNS, seorang tenaga honorer berinisial PS, staf Kantor Camat Tampaksiring juga diberhentikan dengan tidak hormat, karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 46 hari kerja sesuai dengan PP No.32 dan PP No.53.
Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Gianyar, Drs. I Made Mertha Adhiatmaja, MH yang juga merupakan Sekretaris TPHD Gianyar membenarkan hal tersebut saat ditemui (10/10). “Satu orang PNS dan Satu Orang Tenaga Honorer di Lingkungan Pemkab. Gianyar memang benar diberhentikan secara tidak hormat. Karena yang bersangkutan telah melanggar disiplin berdasar PP No.53 Tahun 2010 dan PP No.32 1979 tentang pemberhentian PNS,” jelas Mertha Adhiatmaja.
Kepala BKD ini juga menambahkan selain memberhentikan secara tidak hormat seorang PNS dan seorang honorer, seorang PNS berinisial IGS, staf pada SMP N 1 Blahbatuh diberhentikan dengan hormat karena yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri.
Terkait dengan pemberhentian PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemkab. Gianyar ini, Ketua TPHD PNS Kabupaten Gianyar, Cokorda Gde Putra Nindia menerangkan hal ini semata berdasarkan atas penegakan aturan yang ada. Sekda Kab. Gianyar ini menambahkan upaya penegakan disiplin pegawai di Lingkungan Pemkab. Gianyar dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang baik sehingga berujung pada peningkatan pelayanan publik yang lebih baik. “Kami terus melakukan upaya pembinaan dan peningkatan disiplin pegawai untuk menciptakan budaya kerja dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. Pegawai yang mampu menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan reward sedangkan yang terbukti melanggar akan mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Cok Nindia.(Humas Gianyar)