24 November 2015

Perusahaan di Gianyar Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan perhatian khusus tehadap penyandang disabilitas dalam hal ketenaga kerjaan. Hal ini diimplementasikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Gianyar No 87 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Penyandang Cacat. Dengan diterbitkannya Perbup tersebut, pengusaha di Kabupaten Gianyar diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan bidang ketrampilan yang dimiliki. Hal tersebut terungkap pada acara Sosialisasi Peraturan Bupati Gianyar No 87 Tahun 2014 di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (23/11). Acara sosialisasi diawali dengan penyerahan tenaga kerja penyandang disabilitas oleh Kepala Disnakertrans, Drs. Gede Widarma Suharta, MM didampingi Anggota Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi kepada Manajemen Hotel Kupu – Kupu Barong untuk dipekerjakan sebagai karyawannya. Bupati Gianyar dalam sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar, Drs. Gede Widarma Suharta, MM mengatakan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik terlaksananya sosialisasi tersebut. Kagiatan tersebut diperlukan untuk meningkatkan pemahaman para pengusaha tentang Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang saat ini masih jauh dari harapan. Masih banyaknya perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dengan menolak mereka sebagai karyawannya. Padahal dalam Undang – Undang No 4 Tahun 1997 ditegaskan bahwa , setiap perusahaan yang memiliki karyawan minilam 100 orang dan kelipatannya wajib mempekerjakan minimal satu orang tenaga kerja penyandang disabilitas. Untuk itu Pemkab. Gianyar mendorong agar perusahaan di Gianyar membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas, sebagai wujud kesamaan hak dan kesempatan sehingga kehidupan mereka menjadi lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi. “Hal inilah yang mendorong Pemkab. Gianyar, menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2014. Peraturan ini merupakan payung hukum bagi penyadang disabilitas untuk mendapatkan haknya sebagai bagian dari masyarakat Gianyar,” terang Widarma Suharta. Kepala Bidang Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakertrans Kabupaten Gianyar, Ni Putu Darmiati mengatakan, di Gianyar tercatat 30 perusahan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang tenaga kerja. Namun, dari 30 perusahaan tersebut baru 2 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimnya penyerapan tenaga kerja disabilitas ini, salah satu disebabkan karena syarat jabatan yang diperlukan di perusahaan belum sesuai dengan ketrampilan yang dimiliki oleh tenaga kerja penyandang disbilitas. “Tahun 2015 ini telah dilatih 20 orang tenaga kerja penyadang disabilitas dan diberikan bantuan sarana usaha. Dengan begitu, penyandang disabilitas dapat diterima di perusahan atau menjadi wirausaha baru dengan menciptakan lapangan kerja sediri,” terang Darmiati. Darmiati menambahkan, dari data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, sampai dengan bulan November 2015, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 1953 orang, terdiri dari cacat tubuh sebanyak 736 orang, tuna netra sebanya 160 orang, tuna rungu wicara sebanyak 276 orang, cacat mental sebanyak 465 orang, cacat mental eks penyakit kronis sebanyak 45 orang, serta cacat fisik dan mental ganda sebanyak 134 orang. (Humas Gianyar/Set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .