Bupati Gianyar, Tjok Ace, menghadiri Sidang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten gianyar Tahun Anggaran 2010 di Ruang Sidang DPRD Kab. Gianyar (6/10). Ikut menghadiri Wakil dan Sekda Kab Gianyar beserta Pejabat Pemerintah di linngkungan Kab. Gianyar. Bupati Gianyar dan DPRD Kab. Ganyar menyatakan persetujuan bersama untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Gianyar Tahun Anggaran 2010 sebagai Peraturan Daerah.
Hasil Pembicaraan Tahap II Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Gianyar tahun Anggaran 2010 Masa Persidangan III Tahun 2010:
- Kegiatan pengembangan dan implementasi SIPKD di Bagian Keuangan Setda Kab. Gianyar sebesar Rp. 1.139.615.000 (Satu milyar seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus limabelas ribu rupiah), telah disepakati adalah program nasional, yang Dasar Hukumnya adalah PP No. 56 Tahun 2005 tentang SIKD, Surat Edaran Menteri Dalam Negari tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengembangan dan Implementasi SIPKD dan regional SIKD serta PMK No. 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian IKD, dimana outcomenya adalah percepatan proses laporan keuangan daerah.
- Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional pada Dinas Pendapatan Kab. Gianyar sebesar Rp. 1.090.126.125,- dana ini bersumber dari insentif PBB yang dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kendaraan dinas berupa 3 unit kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda dua yang dipergunakan untuk memperlancar pemungutan PBB.
- Kegiatan Diklat foramal pada Bagian Umum Setda Kab. Gianyar yang penambahannya sebesar Rp. 390.000.000,- diperuntukkan sebagai bantuan biaya pendidikan bagi PNS yang mengikuti pendidikan S2 sebesar Rp. 240.000.000,- dan biaya Bintek/kursus/seminar/workshop dan sejenisnya Rp. 150.000.000,- untuk seluruh SKPD.
- Kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik pada Bagian Perwatdan Aset Daerah Setda Kab. Gianyar sebesar Rp. 5.027.000.000,- dipergunakan untuk pembayaran rekening listrik kantor dan penerangan jalan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2010.
- Ketimpangan penyertaan modal di Rancangan Perubahan APBD tertulis Rp. 12.689.000.000,- di dalam penyampaian jawaban Bupati tentang 7 (tujuh) buah Raperda jumlah penyertaan modal (investasi Daerah) pada pihak ketiga pada Badan Usaha Milik Daerah sudah mencapai Rp.23 milyar lebih. Telah disepakati bahwa nilai Rp.23 milyar merupakan akumulasi seluruh investasi termaksud penyertaan modal ditambah keuntungan/deviden serta dana cadangan yang ditanam kembali pada perusahaan daerah sahamnya 100% merupakan milik pemerintah daerah kecuali BPD Bali.
- Pergeseran Penyertaan Modal Daerah telah disepakati untuk BPD sebesar Rp.1 miliar untuk BPR Werdhi Sedana sebesar Rp. 500 juta.(Humas Gianyar)