Untuk mempertahankan predikat Gianyar sebagai kabupaten koperasi, tentunya tidak saja boleh menang secara kuantitas, namun harus dibarengi dengan peningkatan kualitas. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gianyar, Dewa Made Sutanaya pada acara perayaan Hut Koperasi ke-63 di Kabupaten Gianyar yang berlangsung di Wantilan Pura Tirta mpul, Tampaksiring (2/7).
Wabup menambahkan saat ini jumlah pelaku ekonomi yang merupakan penggerak ekonomi rakyat di Kabupaten Gianyar sebanyak 67.076 unit usaha, terdiri dari usaha mikro, kecil dan menengah sebanyak 66.133 unit dan koperasi sebanyak 1.050 unit. Dengan 1.050 unit koperasi yang ada, berarti Gianyar memiliki 30% dari total 3.681 koperasi yang ada di Bali. Tentunya hal ini bila dikelola dengan baik, akan memberikan manfaat yang besar dalam upaya meningkatkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Gianyar. Momentum peringatan hut ke-63 ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk lebih meningkatkan kualitas pengurus dan manajemen koperasi di Kabupaten Gianyar dalam menghadapi perdagangan bebas. Wabup Dewa Made Sutanaya menambahkan, selama ini ada keragaman dalam perkembangan koperasi di Kabupaten Gianyar. Berdasarkan kondisi koperasi yang berbeda, lebih banyak disebabkan oleh motivasi awal dalam pembentukan koperasi, ada koperasi yang dibentuk hanya untuk mengejar bantuan disebut Koperasi Merpati, ada koperasi yang bisa berjalan apabila didorong pemerintah disebut koperasi pedati, dan koperasi yang dibentuk dan berjalan sesuai dengan jatidiri koperasi disebut koperasi sejati.
Dalam meningkatkan dan pemberdayaan koperasi di Kabupaten Gianyar, selama ini Pemkab. Gianyar melalui Dinas Koperasi Kabupaten telah melakukan pembinaan dan meberi rangsangan bantuan guna lebih meningkatkan pemberdayan koperasi di Kabupaten Gianyar.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Koperasi Daerah Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Suteja menerangkan dalam momentum peringatan hut ke-63 kali ini juga dilakukan penandatangan kerjasama antara 6 koperasi anggota Dekopinda Kabupaten Gianyar yang mencakup kerjasama permodalan untuk menunjang likuiditas masing-masing koperasi yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian kerjasama.(Humas Gianyar)