25 February 2016

Perda KLA Perkuat Rasa Aman Anak

Kenyamanan anak untuk beraktifitas, dan  terhindar dari teror diskriminasi kini berpotensi lebih terjamin. Pasalnya, Pemkab. Gianyar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar nomor 1 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).

Hal itu mengemuka saat sosialisasi Perda tersebut di ruang sidang utama Kantor Bupati, (23/2). Sosialisasi dihadiri unsur desa, diantaranya Camat, Kelurahan, Perbekel, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan lainnya.

Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Gianyar Wayan Suta mengatakan, anak perlu mendapat kesempatan untuk dapat berkembang secara optimal. Baik secara fisik, mental, sosial, dan akhlak mulia. Sedangkan, fakta yang terjadi di Kabupaten Gianyar masih banyak terdapat anak yang belum terjamin haknya.”Eksploitasi masih kerap terjadi di daerah pedesaan yang kurang terawas,”ucapnya.

Suta mengungkapkan, kompleksitas permasalahan anak, khususnya di Kabupaten Gianyar perlu lebih dipertegas, agar semua pihak memberi perhatian serius terhadap masa depan anak. Masa depan Gianyar bukan terletak pada jumlah generasi yag banyak, namun pada kualitas SDM kompetitif dan produktif.

“Mewujudkan semua itu, perlu tanggung jawab bersama, terintegrasi, berkesinambungan, baik pemerintah, keluarga, dan masyarakat, serta lembaga – lembaga yang ada. Maka perlu menetapkan Perda tentang Perlingungan Anak Menuju KLA,”terang Suta.

Kepala Bagian Hukum Setda Gianyar Ida Ayu Tirta mengatakan,Dengan terbitnya Perda, diharapkan seluruh pejabat desa dapat menggunakan sebagai pedoman untuk memberi pembinaan kepada masyarakat akan pentingnya melindungi hak anak. Di dalam perda tersebut, ada 37 pasal yang berlaku. Terdapat berbagai ketentuan yang mengikat, mulai dari kewajiban orang tua, wali, masyarakat untuk melindungi hak – hak anak, hingga komitmen pemerintah yang menyediakan sistem pembangunan berbasis hak anak.”Keseluruhan isi dari Perda untuk menjamin rasa aman bagi anak,”ucap Dayu.

Dayu Tirta menerangkan, bagi masyarakat yang menelantarkan anaknya, ataupun yang melanggar ketentuan dalam Perda akan dikenai sanksi pidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan, atau denda paling banyak Rp 50 juta.”Hal itu tertulis di pasal 37 Perda tersebut,”ucapnya. (Humas Gianyar/ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .