13 May 2013

Penetapan Status Tersangka Jangan Sampai Mengganggu Pelayanan Kepada Masyarakat

Kajari Gianyar telah menetapkan status tersangka kepada dua direksi PDAM Gianyar, yakni Dirum, Dewa Nyoman Putra, SH dan Dirtek, Nyoman Nuka. Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata selaku owner PDAM melalui Sekda Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra ditemui disela-sela acara melaspas Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Gianyar (9/5), menyampaikan saat ini jajaran direksi PDAM terdiri dari tiga orang yakni Dirut, Dirtek dan Dirum. Sebagaimana diketahui Dirut, Ir. Made Sastra Kencana, M.Si mulai diangkat tanggal 28 januari 2012 untuk masa jabatan empat tahun. Dirum, Dewa Nyoman Putra, dan Dirtek, Ir. I Nyoman Nuka masa jabatan berakhir 12 Agustus 2013. “Sampai saat ini kami belum menerima dokumen tertulis dari Kajari Gianyar terkait penetapan status tersangka ini. Untuk tidak terganggunya managemen dan pelayanan kepada masyarakat, kami akan segera melakukan langkah koordinasi dengan pihak Kajari guna dilakukan langkah-langkah lebih lanjut”, jelas I.B. Gaga Adisaputra. IB Gaga Adisaputra menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari media dan atas perintah Bupati Gianyar, dirinya telah memanggil ketiga direksi dan ketiga Badan Pengawas PDAM (8/5). “Saya sangat memahami kondisi psikologis yang mereka hadapi sekarang, kepada Dewa Putra dan Nyoman Nuka, agar mempersiapkan diri menghadapi dugaan tindakan pidana yang disangkakan. Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memiliki Tim Advokasi Hukum, tentu yang bersangkutan bisa berkonsultasi dengan tim ini, untuk mendapat masukan”, ucap I.B. Gaga Adisaputra. Mengenai tindak lanjut terhadap keduanya, secara proses hukum pidana diserahkan sepenuhnya ke pihak Kajari Gianyar. Sementara selaku bawahan, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan peraturan yang mengatur disiplin direksi PDAM. Peraturan Dispilin PDAM ini mengacu pada Peraturan Mendagri No.2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum, Perda Kabupaten Gianyar No.6 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusda Air Minum Kabupaten Gianyar, dan Peraturan Bupati Gianyar no. 34 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengkangkatan Direksi Perusahan Air Minum Kabupaten Gianyar. “Bupati mengingatkan atas adanya berita penetapan tersangka kepada dirtek dan dirum ini, agar jangan sekali-kali sampai menggangu pelayanan kepada masyarakat”, ucap IB Gaga Adisaputra. Berkenaan dengan hal itu, dan atas pertimbangan efisiensi dan memperhatikan masa kerja dirum dan dirtek, maka untuk sementara tugas pokok dan fungsi Dirum dan Dirtek dirangkap oleh Direktur Utama. Secara normatif, mengacu pada peraturan ini, akan dilakukan pemeriksaan intern oleh Badan Pengawas dan Inspektorat Daerah Kabupaten Gianyar. Hasil pemeriksaan dari kedua lembaga ini jika terbukti melanggar disiplin akan diberhentikan sebagai direksi dan jika tidak terbukti akan direhabilitasi nama baiknya. Dengan nantinya diberhentikan sementara sebagai direksi, mengingat yang bersangkutan sebelumnya sebagai pegawai PDAM, maka statusnya dikembalikan sebagai pegawai PDAM. Keputusan ini menunggu sampai adanya keputusan disiplin dari Bupati dan atau keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap, tentang status kepegawaian yang bersangkutan. (Humas Gianyar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .