Bupati Agung Bharata menandatangani Awig-awig Desa Pakraman Padangtegal, Ubud, Gianyar, bersama sejumlah pemuka agama dan adat setempat saat upacara “Pemlaspasan Awig-Awig” yang dipuput Ida Pedanda Gria Jungutan Manuaba di Pura Desa dan Puseh Desa Pekraman Padangtegal, (10/5).
Dalam awig-awig Desa Pakraman Padangtegal tersebut mengatur beberapa hal diantaranya, tentang Bagawanta Desa, Baga Desa, Pecalang, Deha Tua dan Mulih Deha.
Bendesa Pakraman Padangtegal I Made Gandra mengatakan, awig-awig ini nantinya menjadi pegangan atau patokan dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Pakraman Padangtegal. Awig-awig ini sudah 1,5 tahun yang lalu dirancang dan baru disosialisasikan serta disepakati warga desa pakraman lewat Paruman Agung 15 Pebruari 2013.
Desa Pakraman Padangtegal yang berjumlah sekitar 650 kk, menjadi salah satu basis pariwisata dengan berbagai permasalahan yang muncul sehingga perlu dibuatkan awig-awig sesuai kondisi lingkungan saat ini. “Awig-awig ini diharapkan dapat mengatur kehidupan masyarakat adat sehingga terwujud masyarakat damai dan tentram,” ujar Gandra
Sementara Bupati Agung Bharata mengatakan, desa pakraman menjadi benteng yang kokoh untuk menjaga adat budaya Bali. Keberadaan awig-awig sangat penting sebagai pegangan yang pasti secara hukum adat. Awig-awig merupakan kesepakatan krama desa dan sudah sepatutnya ditaati. “Awig-awig juga sebagai pegangan anak cucu kita ke depan sehingga dresta yang ada tidak hilang dan mereka selanjutnya bisa melestarikan adat budaya yang ada,” ungkap Agung Bharata.
Bupati Agung Bharata juga berharap agar masyarakat Desa Adat Padangtegal yang dikenal sebagai daerah pariwisata tetap menjaga dan melestarikan adat daya Bali dan tidak terpengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan budaya Bali.
Usai pemlaspasan dilanjutkan dengan persembahyangan bersama diikuti ratusan krama Desa Adat Padangtegal. Desa Adat Padangtegal sendiri terdiri dari 4 banjar yakni Padangtegal Kaja, Padangtegal Mekar Sari, Padangtegal Kelod dan Padang Kencana.
Tim penyurat awig-awig diketuai oleh Drs I Made Subrata, M.Si bersama tim beserta pakar dari Fakultas Hukum UNUD. (Humas Gianyar)