18 June 2015

Pemkab Tegaskan PPDB Hanya Lewat Dua Jalur

Sekda Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra, kembali menegaskan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2015-2016 hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni jalur prestasi akademik, non akademik serta siswa tidak mampu. Kedua, melalui jalur Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) untuk SMP/MTs ke SMA/SMK/Ma, Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Terkoordinasi (SHUST) untuk SD/M1 ke SMP/MTs. Jadi tidak ada mekanisme selain dua jalur tersebut, apalagi lewat istilah “jalur belakang”, hal ini berlaku untuk semua tanpa ada pembedaan.

Untuk itu Gus Gaga berharap, semua masyarakat mematuhi dan mengikuti mekanisme ini dan turut serta mengawasinya. Bilamana ditemukan kejanggalan dan bukti lengkap, agar segera melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar. Hal itu disampaikan Sekda Gus Gaga selepas menerima Kepala Disdikpora Gianyar I Dewa Alit Mudhiarta di Ruang Kerjanya, (17/6).

Hal ini kembali ditegaskan Sekda Gianyar, selepas menerima Laporan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tentang pelaksanaan PPDB. Disamping itu, Ombudsam RI Perwakilan Bali juga menyampikan langsung transfaransi dari pelaksaaan PPDB itu sendiri.

Gus Gaga juga menambahkan, semua sekolah di Kabupaten Gianyar saat ini telah memiliki standar yang merata, jadi orang tua tidak perlu khawatir, terhadap kualitas dan mutu sekolah yang ada di Kabupaten Gianyar. “Kita ingin menanamkan pendidikan disiplin dan taat aturan sejak dini kepada anak-anak, yang bisa didukung orang tua, demi mental generasi yang lebih baik”, ungkapnya.

Selama ini, kata dia, proses penerimaan siswa baru kerap menimbulkan berbagai persoalan. Sebab, beberapa orang tua siswa cenderung memaksakan agar anaknya mendapat sekolah unggulan. Pada dasarnya semua sekolah mempunyai kualitas yang baik, sekarang tergantung anak didik bersangkutan ingin sekolah dimana, yang tentu sesuai dengan kemampuannya.”Tidak peduli mau anak siapa, selama tidak ikuti jalur yang ada, ya enggak bisa,” kata Sekda Gus Gaga.

Sementara Kadisdikpora Dewa Alit menjelaskan, mekanisme PBDB tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda. Diawali dengan jalur prestasi akademik non akademik serta jalur miskin. Jika siswa bersangkutan sudah berhasil diterima pada jalur tersebut, maka tidak diperkenankan lagi mendaftar melalui jalur SHUN/SHUT. Detailnya mekanisme PPDB akan dituangkan dalam surat edaran (SE) No. 420/2917/Disdikpora.

Lebih lanjut, Dewa Alit menerangkan, jadwal pendaftaran untuk TK/RA/TKLB dan SD/SDLB pada 18 s/d 20 Juni 2015. Pengumuman diterima 22 Juni 2015 dan pendaftaran kembali 23 s/d 25 Juni 2015. Untuk pendaftaran SD ke SMP/SMPLB/MTs  melalui jalur prestasi akademik dan non akademik serta anak tidak  mampu 22 s/d 24 Juni 2015, melalui jalur Nilai Ujian Sekolah Terkoordinasi 26 s/d 29 Juni 2015. Untuk jenjang SMP ke SMA/MA, SMK dan SMALB jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik serta Anak tidak mampu dilaksanakan 18 s/d 20 Juni 2015 dan jalur Nilai Ujian Nasional pada 22 s/d 25 Juni 2015. (Humas GIanyar/Ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .