25 June 2014

Pemkab Gianyar Verifikasi Tenaga Honorer K2 yang Lulus CPNS

Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 akan diverifikasi lagi. Verifikasi dilaksanakan guna memenuhi persyaratan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal tersebut diungkapkan Sekdakab Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra saat sosialisasi resiko dan implikasi hukum terhadap surat pertanggungjawaban mutlak dalam proses penetapan tenaga honorer K2 di SKB Sukawati, Gianyar, (23/6).

Lebih lanjut, Sekdakab Gianyar mengatakan Pemkab Gianyar mengharapkan seluruh tenaga honorer K2 yang ikut tes beberapa waktu lalu bisa lulus, apalagi mereka benar-benar mengabdi, namun keputusan tersebut ada di tingkat pusat. Tes yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia tersebut memperebutkan kuota  30 % dari 650 ribu tenaga honor K2  yang mengikuti tes secara nasional. Dari 429 honorer yang ikut tes, hanya 121 orang yang dinyatakan lulus. Namun belum 100% bisa menjadi PNS, tenaga honorer yang lulus harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi berikutnya. “Pemkab Gianyar akan membentuk tim verifikasi faktual yang melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan dari Pemkab Gianyar guna memverifikasi ulang honorer yang lulus”, terang Sekdakab Gianyar.

Sosialisasi diikuti seluruh Kepala Sekolah SD,SPM,SMA/SMK/Sederajat se-Kabupaten Gianyar dengan mendatangkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Gianyar sehingga pemahaman mengenai dokumen dan kelengkapan administrasi benar-benar dapat dipahami peserta. Sesuai data pusat terdapat 429 tenaga honorer K2 di Kabupaten Gianyar dengan rincian 210 tenaga guru, 6 tenaga kesehatan dan 213 tenaga teknis/administrasi.  Dijelaskan, tenaga honorer K2 yang berhak mengikuti seleksi CPNS, adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

“Jika tenaga honorer K2 yang lolos CPNS tidak memenuhi persyaratan tersebut, sebaiknya diverifikasi lagi, agar tidak menimbulkan masalah hukum kemudian”, tegas Sekdakab Gianyar.

Senada yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Gianyar, I Made Suradnya bahwa segala urusan dalam melengkapi persyaratan lolos CPNS seharusnya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran tentu akan berakibat fatal. Pelanggaran yang dilakukan akan berakibat hukum, baik sebagi yang mengeluarkan SK maupun pengguna SK. Secara teknis verifikasi faktual akan dilaksanakan dimulai dari instansi dimana pertama kali tenaga honorer itu diangkat, selanjutnya verifikasi akan dilaksanakan tim verifikasi kabupaten.” Jika ada data yang meragukan terkait SK yang diterbitkan, sebaiknya dicabut sekarang sebelum itu lanjut ke ranah hukum, karena disamping bisa diancam hukum pidana, tentu SK CPNS yang ada juga bisa dicabut dan penerima maupun yang mengeluarkan bisa dipidana kurungan 6 tahun”, tegas Suradnya. (Humas Gianyar/Suar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .