06 April 2011

Pemkab Gianyar Terapkan Kawasan Bebas Rokok

Untuk mewujudkan Kabupaten Gianyar sebagai Kabupaten Sehat, Pemkab Gianyar melalui Sekda Kabupaten Gianyar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SKPD agar menjadikan kantor/instansi kerja sebagai kawasan bebas asap rokok. Surat Edaran dengan No.658.2/2036.a/Diskes tanggal 6 Oktober 2011 menetapkan beberapa kawasan sebagai tempat bebas asap rokok diantaranya: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Kerja, Tempat Proses Belajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, serta Tempat Umum.

Sekkab Gianyar, Cokorda Gede Putra Nindia menyampaikan surat edaran tersebut sebagai langkah awal untuk mewujudkan Kabupaten Gianyar sebagai Kabupaten Sehat. Disamping itu penetapan beberapa kawasan bebas rokok dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang salah satunya adalah mencegah dampat penyakit dari rokok itu sendiri. Melalui surat edaran kepada setiap SKPD diharapkan PNS di lingkungan Pemkab Gianyar dapat menjadi pelopor sekaligus memberikan contoh gerakan bebas bebas rokok kepada masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, mengatakan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Untuk pengawasan dan sangsi yang lebih tegas tentang pelanggaran Kawasan Bebas Rokok ini masih menunggu rampungnya Perda Tentang Kawasan Bebas Rokok dari Provinsi Bali dan Peraturan Bupati Gianyar nantinya.(Humas Gianyar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .