Sebanyak 110 orang tenaga honorer/harian di lingkungan Pemkab Gianyar pada Kamis (11/2) menerima dana kompensasi karena diberhentikan dengan hormat setelah mereka memasuki batas usia kerja sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Batas Usia Kerja Bagi Tenaga Honorer di Lingkungan Pemkab Gianyar. Penyerahan dana kompensasi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar tersebut dihadiri oleh Sekda Gianyar, Wakil DPRD Gianyar, Kepala BKD Gianyar, Camat Se-Kabupaten Gianyar, dan SKPD terkait.
Kepala BKD Gianyar, Mertha Adhiatmaja, dalam laporannya menyampaikan bahwa dana kompensasi yang diberikan kepada 110 tenaga honorer/harian tersebut sebesar Rp.1.512.000.000,- yang dibebankan pada APBD Kabupaten Gianyar tahun 2010 dengan perincian tenaga honorer harian dengan masa kerja di bawah 5 tahun sebanyak 1 orang, masa kerja 6 – 10 tahun sebanyak 43 orang, masa kerja 11 – 19 tahun sebanyak 36 orang, masa kerja 20 tahun ke atas sebanyak 30 orang.
Bupati Gianyar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekdakab Gianyar, Cokorda Putra Nindia, menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya kepada para tenaga honorer/harian yang telah memasuki batas usia kerja tersebut karena pengabdian dan kesetiaan serta dedikasi yang telah mereka tunjukkan selama mengabdi di Kabupaten Gianyar sebagai tenaga honorer/harian. Bupati juga menyampaikan bahwa penghargaan yang telah diserahkan tersebut merupakan wujud kepedulian Pemkab dan sekaligus sebagai wujud rasa hormat dan terima kasih bagi pengabdian mereka selama ini.(iba)