30 October 2014

Pemkab. Gianyar Gelar Sosialisasi Implikasi Hukum Penyalahgunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial

Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Sosialiasi Implikasi Hukum Penyalahgunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Gianyar di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, (28/10).

Sosialisasi dibuka Asisten Administrasi Umum Setda. Kab. Gianyar, Wayan Sudamia. Sosialisasi diikuti 81 peserta terdiri dari bendesa adat se-Kecamatan Tegallalang dan Tampaksiring.

Sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Ketut Sumedana dan Kasi Intel Kejari Gianyar, Widi Wicaksana.

Ketut Sumedana dihadapan peserta menyampaikan tentang Implikasi Hukum Penyalahgunaan Dana Hiban dan Dana Sosial. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, yang perlu diperhatikan masyarakat, dana hibah ataupun bantuan sosial diberikan pemerintah peruntukkannya sudah sangat jelas dan perencanaan yang matang dan pasti sudah diketahui sebelumnya oleh masyarakat penerima dana, sehingga sebagai penerima, masyarakat telah siap dalam menggunakan dana tersebut serta pertanggungjawabannya.

Masyarakat bukan hanya menjadi penerima dana, namun juga sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan pemberikan dana. Bendesa harus mulai transparan, setiap dana yang diberikan diberitahukan kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat bisa turut mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Jika ada penyimpangan seperti besaran dana dan hasil kegiatan tidak relevan, masyarakat wajib menanyakan/kritis bahkan melaporkan hal tersebut.

“Jika hanya pemerintah daerah yang mengawasi tidak akan efektif, perlu partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan mengawal seluruh kegiatan yang dilakukan terutama dalam pemberian dana hibah dan bansos.” harapnya.

Sebagai bendesa atau masyarakat diharapkan tidak menerima kolusi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mengajak para Bendesa untuk menerima dana hibah/bansos namun dengan perjanjian seperti pemotongan dana hibah. Karena yang akan rugi adalah para bendesa ataupun masyarakat yang menandatangani proposal ataupun permintaan dana hibah atau bansos dan akan mendapatkan ancaman hukuman, salah satunya  membantu memperkaya orang lain.

Lebih lanjut Ketut Sumedana menjelaskan dalam memberikan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, yang terpenting dilakukan pemerintah daerah  adalah pendampingan dan sosialisasi tentang dana tersebut. Pendampingan teramat penting terutama dalam membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) sehingga tidak ada kesalahan administrasi maupun kesalahan dalam peruntukkan.

Salah satu perserta, Bendesa Sanding, Kec. Tampaksiring, Wayan Merta (49) mengatakan seminar ini sangat penting dan berguna , karena kebanyakan kesalahan yang dilakukan tidak karena kesengajaan namun karena ketidaktahuan mereka sebagai bendesa adat.

“Kami tidak ingin nikmat menjadi sengsara, tentu pengetahuan yang diberikan hari ini akan di aplikasikan agar apapun kegiatan yang dilakukan masyarakat desa tidak menyalahi aturan yang berlaku,” ucap Wayan Merta.

Asisten Adminitrasi Umum Setda. Gianyar mengatakan Sosialisasi Implikasi Hukum Penyalahgunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Gianyar sebagai upaya preventif untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan. Setiap dana hibah maupun bantuan sosial yang diberikan sudah jelas peruntukkannya dan memiliki SOP serta juknis yang jelas. (Humas Gianyar/ns)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .