Pemerintahan di Kabupaten Gianyar sejak Indonesia merdeka sampai sekarang memiliki dua tatanan kepemerintahan yakni, lembaga administrasi dan lembaga adat, kedua lembaga ini dalam menjalankan roda pemerintahan satu sama lain saling isi mengisi. Kondisi ini memberikan dampak yang sangat menguntungkan bagi Pemerintah kabupaten Gianyar untuk membangun daerahnya sesuai amanat otonomi daerah.
Lembaga Administrasi adalah sebuah lembaga yang mengurus administrasi secara kedinasan. Di Gianyar, di luar kedinasan ada lembaga yang mengaturnya yaitu Lembaga Adat.
Lembaga Administrasi yang ada di Kabupaten Gianyar sebagai berikut: - 7 Kecamatan - 6 Kelurahan - 64 Desa - 541 Banjar - 45 Lingkungan - 541 Banjar - 45 Lingkungan Sedangkan Lembaga Adat yang ada di Kab. Gianyar sebagai berikut: - 269 Desa Adat - 517 banjar - 470 Sekehe terune/ni - 518 Subak Adapun Visi Misi Kabupaten Gianyar sebagai berikut: Visi: Terwujudnya Masyarakat Gianyar yang Berkualitas dan Berbudaya Berdasarkan Tri Hita Karana Misi:- Mewujudkan penegakan hukum yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung Hak Azasi Manusia (HAM)
- Memelihara dan memper-tahankan serta meningkatkan kehidupan beragama dan kerukunan hidup antar umat beragama dan juga nilai-nilai sosial masyarakat.
- Mewujudkan pemberdayaan masyarakat, kebudayaan daerah, lembaga-lembaga tradisional dan lembaga adat serta lembaga sosial yang telah tumbuh dan berkembang didalam kehidupan masyarakat
- Mewujudkan kualitas dan kuantitas SDM, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang merata baik lahir batin
- Mewujudkan pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya usaha kecil, menengah dan koperasi, agar menjadi tangguh dan mandiri, dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk dapat bersaing di era globalisasi
- Mewujudkan stabilitas daerah yang dinamis, kondusif dan sehat
- Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di segala bidang dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan hidup dan mengacu pada falsafah Tri Hita Karana
- Membuka Peluang kerja yang seluas-luasnya kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi masyarakat dan memperkecil angka pengangguran
- Meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparatur pemerintah dalam rangka mewujudkan good gov-ernance dan menetapkan pelaksanaan otonomi daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Membangun sistem administrasi pemerintahan dan pembangunan yang efektif, adil transparan dan bertanggung jawab.
Setelah PP No. 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara tahun 2003 nomor 14; tambahan Lembaran Negara nomor 4262) dilaksanakan di Kabupaten Gianyar, Pemerintah Kabupaten menerapkan pola maksimal dengan jumlah Dinas sebanyak 14 (empat belas), Badan sebanyak 6 (enam) dan Kantor/UPT sebanyak 2(dua).
Adapun Perda yang telah ditetapkan terkait dengan Kelembagaan di kabupaten Gianyar adalah sebagai berikut:- Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2004 Tanggal 2 April 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Gianyar dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 3 Tahun 2004 Tanggal 2 April 2004 tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Gianyar
- Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 4 Tahun 2004 Tanggal 2 April 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gianyar
- Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2004 Tanggal 2 April 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Gianyar.