03 December 2014

Pemerintah Serius Tegakkan Perda KTR

Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Kabupaten Gianyar beserta SatPolPP Provinsi Bali melakukan sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR), (3/12).

Sidak yang dilakukan oleh 25 angggota terdiri dari 11 angggota SatPolPP Provinsi Bali dan 15 anggota SatPolpp kabupaten Gianyar berpencar ke segala tempat guna menjaring pelanggaran terkait KTR ini.

20 instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten gianyar di sambangi oleh petugas namun hasilnya nihil, Tidak di temukan pelanggaran. Namun di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar, petugas berhasil menemukan  satu buah rokok dan satu buah asbak di salah satu ruangan.

Di tempat umum petugas juga melakukan sidak, alhasil petugas menemukan satu bungkus rokok beserta asbaknya masing – masing milik tukang parkir dan conter di salah satu pusat perbelanjaan .

Kasi operasinal PolPP Provinsi bali I  Made  Artika mengatakan langkah awal yang diambil pihaknya adalah mengarahkan dan mensosialisasikan kepada pegawai negeri sipil dan masyarakat untuk merokok di kawasan yang telah di tentukan. Nantinya bilamana masih membandel akan dilakukan  tindakan tegas sesuai sangsi yang telah diatur dalam Perda No 7 Tahun 2014 tentang KTR.

Kasi operasional PolPP Kabupaten Gianyar I wayan Suala Susila menambahkan, sidak yang dilakukan untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi perda KTR ini di harapkan mampu menyadarkan masyarakat untuk merokok di tempat yang telah di sediakan. Atas sidak yang dilakukan, pelanggar di berikan arahan dan sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok guna meminimalisir pelanggaran – pelanggaran berikutnya. (Humas Gianyar/dd)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .