29 March 2016

Pelatihan Pendampingan Hukum Bagi Paralegal

Kekerasan terhadap perempun seakan tidak pernah ada habisnya, berbagai cara dan modus dilakukan dengan menjadi perempuan dan anak sebagai korbannya. Salah satu yang santer dibicarakan belakangan ini di berbagai media adalah terungkapnya kasus ekploitasi anak oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Perdagangan atau ekploitasi orang tidak dipungkiri mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak. Mereka sering dipaksa bekerja atau dieksploitasi menjadi pekerja seksual, pengemis, pekerja café maupun pembantu rumah tangga.  seringkali pula mereka mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, namun tidak mampu berbuat sesuatu untuk membela diri.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak PPdan KB Kab. Gianyar, A.A Sri Laksmi Paramita Dewi saat acara pelatihan Pendampingan Saksi dan atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Bagi Tenaga Penegak Hukum dan Paralegal, di Ruang Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Ganyar ,(29/3). Di Kabupaten Gianyar tahun 2015 lalu telah dibentuk paralegal yang beranggotakan para tokoh masyarakat. Mereka –mereka ini tidak berlatar belakang pendidikan di bidang hukum namun akan dilatih menjadi pendamping hukum bagi korban dan saksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Kabupaten Gianyar, memberikan pelatihan bagi 80 orang paralegal dari 7 kecamatan agar mereka dapat menangani kasus-kasus yang ada baik itu tindak pidana perdagangan orang ataupun KDRT.

Dengan mendatangkan nara sumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kabid Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ir. Hendarmi MM, para peserta dilatih selama 2 hari (29-30/3) dengan materi penguatan dibidang materi hukum, pendampingan hukum, maupun teknik wawancara terhadap saksi maupun korban.

Ir. Herdarmi sendiri menegaskan selama pelatihan ini mengatakan dengan semakin banyaknya kasus perdagangan orang maupun kasus KDRT, para pendamping ini semakin terlatih dalam memberikan pelayanan yang mempunyai persepektif HAM dan sensivitas gender.

“ Kami datang bukan untuk mengajarkan, namun lebih banyak sharing karena mereka inilah ujung tombak dilapangan dalam menangani kasus TPPO,” jelas Hendarmi.

Sementara itu Bupati Gianyar yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Drs, I Ketut Astawa Suyasa berharap meski sebagian besar paralegal ini tidak   berlatar belakang pendidikan hukum, namun peran dan fungsi sebagai paralegal yang sekaligus sebagai tokoh masyarakat akan sangat membantu upaya perlindungan bagi para korban dan saksi TPPO di Kabupaten Gianyar. (Humas Gianyar/eni)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .