16 September 2011

P3DI Kaji Otonomi Khusus Untuk Bali

Yang diperlukan untuk Provinsi Bali Daerah Istimewa atau Otonomi Khusus? Hal tersebut ditanyakan Lativa, salah satu anggota dari 7 anggota Tim Peneliti Bidang Hukum Pusat Kajian, Pengelolaan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam pencarian data primer dan sekunder pembuatan naskah akademik Urgensi Pembentukan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Bali. di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar (12/9). Menanggapi pertanyaan tersebut Bupati Gianyar menyerahkannya kepada Tim peneliti tentang apakah nantinya daerah istimewa atau otonomi khusus. Menurut Bupati Gianyar yang terpenting adalah pemecahan masalah yang dihadapi  oleh Bali, terutama keadilan bagi setiap kab/kota dalam mendapatkan kontribusi dari pariwisata itu sendiri. Hal ini menjadi penting mengingat seluruh daerah di Bali memberikan kontribusi yang sama bagi perkembangan pariwisata. Sementara faktanya hanya beberapa daerah yang menikmati hasil dari pariwisata itu sendiri. Menurut Ketua Tim Peneliti, Ronny Bako, RUU tentang Otonomi Khusus Bali, menjadi salah satu RUU yang dibahas pada tahun 2010-2014. Ada empat pertanyaan dari pihak peneliti dalam membuat naskah akademik RUU tentang Otonomi Khusus Bali yakni, 1) apakah masyarakat Bali memang benar-benar membutuhkan otonomi khusus, 2) apa yang menjadi muatan dari otonomi khusus, 3) Kewenangan Otonomi Khusus akan diberikan pada tingkat apa dan 4) Dana / biaya atas otonomi khusus. Lebih lanjut, Ronny menjelaskan dari hasil penelitian selama dibali ada 4 usulan muatan otonomi khusus, yakni; kebudayaan, pariwisata, kehutanan dan tata ruang. Ronny berharap dari diskusi dengan seluruh daerah di Provinsi Bali, naskah akademik yang dibuat dapat menunjang terbentuknya RUU, sehingga RUU dapat diterima dan menjadi solusi dari permasalahan yang ada dan nantinya jika telah disahkan menjadi UU tidak menimbulkan friksi yang mempertanyakan UU. Menanggapi pertanyaan tersebut Bupati Gianyar setuju dengan 4 usulan muatan otonomi khusus yang menjadi hasil kajian dari tim, dan Bupati mengusulkan kewenangan otonomi khusus terutama muatan pariwisata berada di tingkat Provinsi, agar pendistribusian hasil dari pariwisata dapat merata. Hal tersebut didasari dari adanya kesenjangan pendapatan di tingkat Kabupaten sedangkan daya tarik, objek dan pelaku pariwisata merata di seluruh Provinsi Bali, namun yang menikmati hasil dari pariwisata hanya beberapa Kabupaten. Salah satu hal yang dapat menjawab persoalan dari ketimpangan, menurut Ketua BPD PHRI Bali ini adalah adanya blue print tentang pengembangan dan magement dari pembangunan pariwisata itu sendiri, sehingga bermuara pada pemerataan dari hasil pariwisata itu sendiri. Bupati Gianyar setuju dengan adanya Otonomi Khusus Bali, karena UU yang diberlakukan oleh tingkat pusat terkadang tidak bisa diterapkan di Provinsi Bali karena adanya perbedaan Budaya yang membuat Bali sangat Istimewa. Terkait dengan apakah masyarakat Bali menginginkan Otonomi Khusus atau tidak, hal ini tentunya bisa terjawab jika dilakukan voting, namun Bupati berkeyakinan masyarakat Bali secara umum menginginkan adanya Otonomi Khusus Bali. Hal ini mengingat Otonomi Khusus nantinya dapat menjawab kesenjangan pengembangan industri pariwisata di Provinsi Bali. (Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .