Satpol PP Kabupaten Gianyar mengamankan orang gila dengan nama Ni putri Ayu (59), warga Desa Kaburi Kabupaten Karangasem di depan gedung DPRD Kabupaten Gianyar, jalan Manik Gianyar, karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Pada saat diamankan yang bresangkutan sedang dalam keadaan telanjang bulat. Ni Putri Ayu diamakan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar untuk dikenakan pakaian dan langsung diserahkan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gianyar guna mendapat penanganan lebih lanjut. Hal tersebut diungkapkan pimpinan patroli Kasi Operasional Trantip Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, SSTP.
Menurut I Gede Daging tindakan tersebut guna menegakkan perda no 12 tahun 1992 tentang kebersihan dan ketertiban umum, terlebih Ni Putri Ayu mengganggu keamanan dan ketertiban serta kenyamanan orang lain karena dirinya tidak berpakaian. Tentu saja dengan penampilan mereka yang seperti itu mengurangi keindahan kota.
Kemudian saat melakukan patroli lanjutan Satpol PP menemukan seorang anak kecil Raihan, 8 tahun, Islam, murid kelas 3 Madrasah Yapenatim, menangis di perempatan lampu merah Bitera Gianyar. Ketika ditanya ternyata Raihan takut karena dirinya di turunkan secara paksa oleh okmun supir angkot ketika menumpang angkot menuju rumahnya di wilayah Sakah Batuan sepulangnya dari sekolah. Menurut pengakuan Raihan dirinya diturunkan dengan alasan hanya dia satu-satunya penumpang, sehingga supir tidak mau mengantarkan. Kontan saja anak kecil tersebut menangis karena bingung dan takut dan pada saat itulah di lihat oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar. Raihan akhirnya di bawa ke Kantor Sat pol PP untuk ditenangkan dan kemudian diantarkan pulang sampai ke rumahnya.(Humas Gianyar)