24 November 2014

Musda DPD LPM Kab. Gianyar

Setelah berakhirnya masa kepengurusan periode 2009 – 2014, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Desa (LPM) Kabupaten Gianyar menggelar Musyawarah Daerah (Musda) di Ruang Sidang Kantor Bupati Gainyar, (23/11). Musda tersebut dibuka langsung oleh Bupati Gianyar, A. A. Gde Agung Bharata ditandai dengan pemukulan gong yang dihardiri oleh Ketua DPD LPM Provinsi Bali, I Wayan Gede Suyatartha, Wakil Ketua DPR Kab Gianyar, I Ketut Jata, Sekretaris Daerah Kab Gianyar, Ida Bagus Gaga Adisaputra, Camat Se- Kabupaten Gianyar serta Ketua Forum Perbekel/Lurah dan Forum BPD se-Kabupaten Gianyar.

Pada Musda DPD LPM Kabupaten Gianyar tahun 2014, ditetapkan Ida Bagus Minaka, SH untuk terpilih kembali sebagai ketua DPD LPM Kabupaten Gianyar periode 2014 – 2019.

Bupati Gianyar, A. A. Gde Agung Bharata dalam Musda tersebut menekankan peran LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa dalam mewujudkan pembangunan di segala bidang. Bersama – sama dengan Pemerintah Desa (Perbekel dan atau Lurah), LPM mempunyai tugas dan tanggung jawab langsung dalam hal swakelola anggaran pembangunan di desa, sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan.

“LPM saya harapkan bisa menjadi mitra kerja pemerintahan desa dalam mewujudkan pembangunan di segala kehidupan. Baik dalam bidang perencanaan, pelaksanaan sampai ke tingkat pengawasan,” terang Agung Bharata.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Gianyar, Drs. I Made Watha, SH, MM selaku Paniti Fasilitasi mengatakan, tujuan pelaksanaan Musda ini antara lain untuk penguatan LPM sebagai salah satu lembaga Kemasyarakatan yang mempunyai peran yang cukup penting sebagai mitra pemerintah dalam menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan. Memberdayakan seluruh potensi LPM dalam mensukseskan program – program pemerintah dalam menggerakkan partisipasi gotong royong masyarakat. Serta, memilih pengurus DPD LPM Kabupaten Gianyar periode 2014 – 2019.

Dengan berakhirnya masa kepengurusan yang lama serta dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Musda dipandang sangat penting dan mendesak untuk dilaksanakan. Berlakunya Undang Undang Desa tersebut akan membuat peran LPM akan semakin meningkat, sehingga pemilihan pengurus yang baru harus segera dilakukan untuk mengawal program siaga dewa swatantra sampai ke tingkat desa/kelurahan karena dalam pelaksanaannya direncanakan dan dilaksanakan secara swakeloa oleh LPM Desa/Kelurahan.

Ketua DPD LPM Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Minaka, SH dalam laporannya mengatakan, Musda kali ini digelar sebagai wujud pertanggungan jawab dari Pengurus setelah lima tahun masa kepemimpinannya. Forum ini sekaligus sebagai evaluasi tentang keberadaan organinasi/lembaganya, mengingat LPM sejak awal mula bernama LKMD merupakan organisasi kemasyarakatan di tingkat desa sebagai partnership pemerintahan desa dalam artian partisipatif.

Setelah diterbitkannya Peraturan Bupati No. 72-2014 tentang Pelaksanaan Swakelola dan Perbup 73-2013 mengenai dana Pagu Indikasi Kecamatan (PIK), LPM Kabupaten Gianyar telah memperoleh pengakuan khusus oleh pemerintah daerah, dengan memberi tugas dan tanggung jawab langsung dalam hal swakelola anggaran pembangunan di desa.

“Hal tersebut merupakan terobosan strategis yang dilakukan pemerintah daerah dalam pencanangan program Siaga Desa Swatantra,” terang Ida Bagus Minaka. (Humas Gianyar/Set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .