18 March 2015

Mulai April, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Mulai 16 April 2015, minimarket dan toko pengecer lainnya tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A yang memiliki kadar alkhohol dibawah 5%. Penjualan hanya boleh di Supermarket atau Hyermarket.

Minuman beralkohol Golongan A yang dimaksud antara lain, Shandy, minuman ringan beralkohol, Bir/Beer/Larger, Ale, Bir hitam.Stout, low alcohol wine, minuman beralkhol berkarbonasi dan anggur brem Bali.

Pelarangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menindaklanjuti  hal  tersebut, Tim Pembinaan dan Pengawasan Minuman Beralkohol  Pemkab Gianyar, telah berkirim surat kepada pemilik minimarket atau pengecer lainnya tentang pelarangan penjualan minuman beralkhol dibawah 5%.

Selanjutnya, tim yang terdiri dari Kesbangpollinmas, Disperindag, unsur TNI/Polri, Satpol PP melaksanakan pemantauan ke lapangan sekaligus sosialisasi pembinaan tentang pelarangan  minuman beralkohol pada beberapa minimarket yang ada di Ubud dan Sukawati, (18/3). Minimarket yang dituju yakni Delta Ubud, Bintang, Circle K Sanggingan, minimarket  Yuli Indah, dan Coco Market Batubulan.

Kepala Badan Kesbangpollinmas Kabupaten Gianyar I Ketut Artawa yang memimpin langsung tim mengungkapkan, kunjungan pada beberapa minimarket  dimaksudkan pembinaan sekaligus sosialisasi  terkait pelarangan minuman beralkohol dibawah 5%.

“Saat ini mereka menjual minuman beralkohol golongan A, tetapi mulai 16 April 2015 seluruh minimarket tidak diperbolehkan lagi menjual,” tegas I Ketut Artawa.

Jika setelah tanggal tersebut masih ditemukan minimarket atau toko pengecer lainnya menjual, maka akan dilakukan tindakan tegas. Diakui, sosialisasi ini juga sekaligus pengawasan terhadap minuman keras yang beredar di lapangan terkait perayaan Hari Raya Nyepi.

Pada beberapa toko yang dikunjungi  tersebut,  tim menemukan ada toko yang statusnya tidak jelas, apakah minimarket atau supermarket. Hal ini penting mengingat hanya supermarket saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C. Selanjutnya pada sosialisasi berikutnya tim akan melibatkan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) untuk mengkaji status toko-toko yang ada di Gianyar, sehingga nantinya tidak salah dalam pengambilan tindakan.

Sosialisasi ini juga atas  instruksi Sekda Gianyar Ida Bagus Gaga Saputra kepada instansi terkait dan para camat untuk menginformasikan kepada seluruh  perbekel dan toko pengecer lainnya di wilayah masing-masing.

Sementara Manager Coco Market  I Made Kanta Sila Dana menilai, pelarangan ini akan berdampak pada pendapatan terutama minimarket. Apalagi Gianyar sebagai daerah pariwisata, banyak wisatawan membutuhkan minuman golongan A, B dan C. Namun karena memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri, apalagi untuk bertujuan menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,  pihak minimarket atau toko pengecer tentu akan mengikuti aturan yang ada. (Humas Gianyar/ww)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .