Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Arhdana Sukawati dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Anita Esterida, Menandatangani Naskah Kerjasama (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Kejaksaan Negeri Gianyar di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar (26/9).
Acara di hadiri oleh Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Gianyar serta pajabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Bupati Gianyar menjelaskan bahwa MoU ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi aparatur Pemerintah Kabupaten Gianyar, khususnya yang berkaitan dengan bidang penegakkan hukum Peraturan Daerah, pemberian bantuan hukum serta pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa hukum dibidang perdata dan tata usaha. Serta merupakan bentuk implementasi dari komitmen dan keseriusan Pemkab Gianyar, dan Kejaksaan Negeri Gianyar dalam proses penegakkan dan pembangunan hukum. Lebih lanjut MoU berlaku selama 2 tahun terhitung sejak penandatanganan perjanjian kerjasama.
Bupati berharap koordinasi yang baik seluruh satuan kerja perangkat daerah terkait dengan pihak Kejaksaan Negeri Gianyar berserta seluruh jajaran sehingga membantu penyelesaian masalah-masalah hukum demi terwujudnya tertib hukum masyarakat di Kabupaten Gianyar.
Senada dengan Bupati Gianyar, Anita menegaskan bahwa MoU tidak akan mempengaruhi profesionalisme Kejari dalam menjalankan tugas, dalam artian jika ada individu dari Pemkab Gianyar yang melakukan tindak pidana maka akan tetap di lakukan proses sesuai hukum, karena MoU ini mengatur kerjasama antar institusi yakni Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar bukan antar individunya. (Humas Gianyar)