25 June 2015

Mencegah Praktek illegal logging, Para Pengrajin Di Berikan Sosialisasi SVLK

Untuk meningkatkan  nilai ekspor furniture dan produk kerajinan berbahan kayu, para eksportir  di Gianyar diharapkan melakukan sertifikasi produk berbahan baku kayu atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Langkah ini bertujuan memberikan kepercayaan kepada dunia bahwa produk kayu Indonesia legal sehingga memiliki daya saing di pasar internasional.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Wayan Suamba,MT di Ruang Pertemuan Hotel Gianyar, (24/6). Sebagai Narasumber adalah Widya Wicaksana dari Multistakholder Feresty Programmer (MFP) 3. Turut hadir pula Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Gianyar yang juga sebagai ketua Asosiasi Kabupaten Gianyar, Ari Arsania.

Wayan Suamba menambahkan  SVLK juga akan memperbaiki tata pemerintahan (Governance) kehutanan  melalui perbaikan administrasi tata usaha kayu hutan secara efektif, mereduksi praktek illegal logging dan illegal trading. Kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berusaha di sektor perkayuan dari hulu sampai hilir.

“Nantinya, sertifikasi ini yang akan memudahkan masyarakat dalam melakukan proses penjualan kayu rakyat,” katanya.

Sebanyak 65 peserta berasal dari Industri Kecil & menengah (IKM) Kabupaten Gianyar yang diundang dengan serius mengikuti sosialisasi ini agar mereka paham cara mempertahankan Kegiatan Bisnis industri perdagangan kerajinan kayu mereka sehingga tetap eksis tanpa hambatan dalam proses jual beli.

Narasumber dari MFP 3,  Widya Wicaksana mengatakan SVLK adalah suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikat penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari, sertifikat legatitas kayu dan deklarasi kesesuaian pemasok.

“SVLK bersifat mandatory  dan merupakan komitmen nasional yang memerlukan dukungan semua pihak untuk menjadi system yang kredibel yang berlaku secara menyeluruh sejak 1 Januari 2015,”  tegas Widya Wicaksana

Dia juga menjelasakan Melalui Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009, pemerintah mengatur mengenai tata cara verifikasi legalitas kayu. Dalam Permenhut tersebut, disebutkan bahwa setiap industri yang mengelola hasil hutan (kayu) wajib mendapatkan sertifikat SVLK pada tahun 2013.  Jika industri sudah mengantongi sertifikat legalitas kayu ini, maka bisa dipastikan bahwa sumber bahan baku yang dipakai adalah legal/sah.

Ketua Kadin Ari Arsania mengungkapkan berdasarkan data dari Disperindag, di Gianyar terdapat Kurang lebih 1500 perajin kayu namun baru sekitar 20 orang yang memiliki SVLK sedangkan di Bali terdapat 68% yang memiliki SVLK dan 30% nya terdapat di Gianyar.   

“Melalui penerapan SVLK tersebut, diharapkan nilai ekspor pada tahun-tahun mendatang akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkap Ketua Kadin Gianyar Wayan  Gede Arsania disela-sela sosialisasi. (Humas Gianyar/DEDE)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .