25 November 2010

Menara PT Hutchiso di Segel

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evalusi Menara Kabupaten Gianyar, Kamis (27/11), ditemukan sebuah menara yang tanpa dilengkapi ijin. Menara milik PT Hutchiso CP Telecomunications yang didirikan di atas tanah milik I Made Jaman yang berlokasi di Jalan. Raya Ida Bagus Mantra, Br. Luglu, Ketewel, Sukawati langsung mendapat peringatan berupa penyegelan oleh Tim. ”Peringatan dengan tindakan penyegelan bahwa menara combat ini tidak layak operasional kami lakukan karena yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan bukti perijinan sehingga melanggar Perda No.14 Tahun 2008 tentang penataan, pengawasan, pembangunan menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Gianyar,” ungkap Ida Bagus Gaga Adisaputra.

Menara combat setinggi 20 meter yang telah beroperasi sejak 21 April 2008, dinyatakan illegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen dan bukti lengkap pendirian menara. Menara combat ini merupakan menara ketiga yang telah disegel oleh Tim pada tahun 2010, setelah sebelumnya 1 buah yang berada di dekat menara yang ada di selatan terminal Kebo Iwa dibongkar, dan satu buah menara diatas (roops top) yang juga dihentikan operasinya.

Lebih lanjut Ida Bagus Gaga menyampaikan, bahwa dalam upaya penegakan Perda No.14 Tahun 2008, Tim secara kontinyu telah melakukan monitoring di wilayah Gianyar. Berdasarkan hasil monitoring saat ini di Kabupaten Gianyar terdapat 103 buah menara yang beroperasi di Kabupaten Gianyar dan telah memiliki ijin. ”dengan tindakan ini kami berharap, dalam pendirian menara seperti ini semua pihak agar memetuhi aturan yang berlaku,” pungkas Ida Bagus Gaga.(Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .