15 January 2015

Mediasi Warga Tegal Jambangan Dengan BPN Ditunda

Suasana Kantor Pemerintahan Kabupaten Gianyar yang biasanya tenang, mendadak heboh. Pasalnya, puluhan warga Desa Adat Tegal Jambangan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud mendatangi Kantor Pemkab Gianyar. Kedatangan puluhan warga diterima Sekda Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra di Wantilan Kantor Bupati Gianyar, (15/1).

Sekda Ida Bagus Gaga mengatakan, Pemkab Gianyar berinisiatif memfasilitasi pertemuan pihak perwakilan warga Tegal Jambangan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar atas permasalahan tanah Tegal Jambang yang berlarut – larut dan belum menemukan titik temu hingga kini.

”Atas perintah Bapak Bupati, kami dimandatkan untuk memediasi persoalan ini dengan pihak – pihak yang terkait,”ujarnya.

Namun, kata Gus Gaga, upaya mediasi ini mengalami penundaan hingga tanggal 22 Januari nanti. Penundaan ini sudah dilayangkan lewat surat penundaan. Sebab,pejabat teknis yang berkompeten menjelaskan, dalam hal ini Kabag Pertanahan Kabupaten Gianyar, Bambang Irawan sedang mendapat tugas penting menghadiri undangan Kemensesneg bersama Bupati Gianyar.

”Dengan segala permakluman, kami mohon warga memahami dan sabar menunggu sampai tanggal 22 Januari,” katanya dihadapan puluhan warga.

Pada kesempatan itu, Sekda berharap saat mediasi nanti, kalau bisa, agar yang datang hanya perwakilan warga yang diundang saja. Tidak beramai – ramai seperti hari ini. Supaya dapat informasi yang jernih, tanpa didasari emosi dari banyak pihak. Selain itu, pertimbangan efisiensi pun harus dipikirkan, agar waktu yang seharusnya digunakan untuk hal yang lebih produktif, tidak menjadi terbuang sia – sia.

“Mudah - mudahan dalam mediasi nanti semua bisa menerima. Apapun kondisinya, kami tetap komitmen memediasi, sekarang tergantung pihak – pihak yang bermasalah, mau tidak dimediasi, kami tidak bisa putuskan siapa yang benar ataupun yang salah,”jelas Gus Gaga.

Penundaan waktu mediasi ini sempat mengalami salah persepsi pada warga. I Nyoman Ardika, salah satu perwakilan warga mengaku pihaknya sangat bingung atas penundaan tersebut. Namun, setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Sekda, dirinya dan warga lainnya tampak mengerti dan berharap tidak ada lagi penundaan mediasi pada tanggal 22 Januari nanti.

”Kami sangat mengapresiasi perhatian Pemkab dan berharap tidak ada lagi penundaan untuk mediasi nanti,”ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan penggarap tanah warga tegal Jambangan telah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gianyar pada Desember lalu. Saat itu warga menyampaikan beberapa aspirasinya. Diantaranya mempertanyakan sertifikat warga yang terbit ganda, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Gianyar berdasarkan SK Redis. Kemudian mempermasalahkan BPN yang melalukan pengukuran paksa di tanah warga pada 29 November, padahal warga masih menunggu jawaban dari pihak DPRD Gianyar yang berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut, serta menyerahkan surat kronologis warga tegal Jambangan dan sertifikat yang menjadi permasalahan. (Humas Gianyar/ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .