18 March 2016

Masih Dikaji, Guru TK Non PNS jadi GTT

Keinginan guru TK non PNS untuk bisa diangkat menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) seperti halnya guru SD, jauh sebelumnya sudah menjadi kajian dan pertimbangan Pemkab Gianyar. Namun karena terbentur aturan ditambah jumlah guru TK melebihi jumlah sekolah, maka untuk sementara   belum bisa direalisasikan.

Hal ini terungkap saat Sekkab Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra menerima perwakilan Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Gianyar di Kantor Bupati Gianyar, (17/3).

Data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora Kabupaten Gianyar, saat ini jumlah guru TK di Kabupaten Gianyar sebanyak 128 guru negeri TK, sedangkan jumlah sekolah negeri sebanyak 6 sekolah. Beda halnya dengan guru SD yang memang kekurangan sehingga Pemkab. Gianyar mengambil kebijakan mengangkat sebagai GTT.

“Pemkab. Gianyar pada dasarnya berkomitmen memperbaiki kesejahteraan para guru dan mendapatkan pendapatan yang layak, namun semuanya tergantung pada aturan,” tegas Ida Bagus Gaga dihadapan perwakilan IGTKI yang berasal dari perwakilan masing-masing kecamatan. Kendati demikian, Pemkab. Gianyar sudah mengupayakan peningkatan honor guru TK non PNS melalui dana bantuan sosial non PNS tahun 2016 ini. Jadi, dalam hal ini tidak ada maksud menganaktirikan apalagi perlakuan berbeda antara guru TK dengan SD.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Sekkab tersebut, Kepala IGTKI Anak Agung Alit, menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengklarifikasi bahwa IGTKI Kabupaten Gianyar sama sekali tidak tahu terkait ada perwakilan guru TK yang mengadu ke DPRD.

“Semuanya tanpa pengetahuan kami sebagai organisasi induk di Kabupaten Gianyar. Kami IGTKI selalu mengikuti aturan dan prosedur. Untuk itu kami mohon maaf,” ujar Anak Agung Alit.

Kedatangannnya bersama perwakilan masing-masing kecamatan pada intinya menyampaikan permasalahan bahwa guru TK non PNS yang mengajar di negeri tidak bisa mengajukan sertifikasi tunjangan profesi karena tidak memiliki SK guru tetap. Sementara guru TK yang mengabdi di yayasan swasta bisa mengajukan sertifikasi karena memiliki SK guru tetap dari yayasan tempatnya bernaung.

Atas permasalahan ini, Sekkab Gianyar mohon pihak IGTKI bersabar dan Pemkab segera akan mencarikan solusi, dengan tanpa melanggar aturan-aturan. Usai pertemuan, Sekkab langsung mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan membahas solusi dari permasalahan yang disampaikan IGTKI. (Humas Gianyar/NGR WW)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .