Setelah diakui sebagai Agama resmi ke-6 di Indonesia, Warga Konghucu Indonesia yang terhimpun dalam MAKIN (Majelis Agama Konghucu Indonesia) semakin memantapkan langkah menghimpun kembali warga penganut Konghucu di Kabupaten Gianyar. Hal tersebut terlihat dalam pertemuan beberapa perwakilan MAKIN dengan Bupati Gianyar di Kantor Bupati Gianyar (13/1).
Ketua MAKIN Kabupaten Gianyar, Yuan Anton mengatakan walaupun Agama Konghucu telah diakui keberadaannya di Indonesia, namun perkembangannya tetap dirasa lambat. Sehingga dirinya beserta Warga Konghucu lainnya secara bertahap mulai membangkitkan kembali persatuan antar pemeluk Konghucu. Yuan berharap kepada pemerintah untuk dapat memunculkan kembali agama Konghucu pada KTP dan administrasi kependudukan yang lainnya.
Agama Konghucu telah diakui secara nasional dan menjadi bagian dari agama lainnya di Kementrian Agama RI. Sehingga kedepannya akan ada perwakilan Konghucu di tiap kabupaten di Indonesia, tambah Yuan.
Bupati Gianyar, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyambut baik kehadiran MAKIN di Kabupaten Gianyar. Cok Ace membuka lebar jalur komunikasi dan koordinasi antara MAKIN dengan pemerintah Kabupaten Gianyar sehingga kemajuan yang dicapai MAKIN Kabupaten Gianyar dapat mengimbangi MAKIN kabupaten lain.
Cok Ace juga berharap kepada seluruh Warga Konghucu agar dapat turut serta bersama Pemerintah melaksanakan pembangunan Kabupaten Gianyar.(Humas Gianyar)