25 April 2017

Lindungi Kekayaan Intelektual Perajin, Kemenkumham Sosialisasi HKI

Memperingati hari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke – 17, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Kantor Wilayah Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi HKI kepada perajin pada pameran kerajinan Hari Jadi Kota Gianyar, (25/4). Rombongan yang terdiri dari 7 orang tersebut dipimpin oleh Kepala Devisi Pelayanan Hukum, Sutirah, SH., MH, diterima Kepala Seksi Fasilitasi HKI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Henny Sudamaeni Raharjo, SH.

Kepala Devisi Pelayanan Hukum, Sutirah, SH., MH, mengatakan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT HKI ke 17. Disamping itu, juga untuk memberikan pemahaman kepada perajin pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual tersebut meliputi, Hak Merk, Hak Cipta, Hak Desain Industri dan Hak Paten.

Sutirah menjelaskan, Hak Merk adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tabpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.  Hak Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis fdan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Kepala Seksi Fasilitasi HKI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Henny Sudamaeni Raharjo, SH mengatakan, saat ini sebanyak 42 perajin di Kabupaten Gianyar telah bersertifikat HKI, dan sudah mendaftar sebanyak 89 perajin. Untuk itu, sosialisasi HKI terus digalakkan oleh Pemkab Gianyar melalui Disiperindag dalam upaya melindungi kekayaan intelektual perajin itu sendiri.

“Sosialisasi terus kita lakukan kepada perajin – perajin yang belum terdaftar HKI nya. Karena sebagian dari perajin tersebut belum memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” terang Henny Sudamaeni.

Henny Sudamaeni menambahkan, beberapa pendaftaran HKI seperti Hak Merk dan Hak Desain Industri  tidak dipungut biaya karena merupakan fasilitasi dari Kementerian Perindustrian. Sementara untuk pendaftaran Hak Cipta dikenakan biaya. (HumasGianyar/Set)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .