17 November 2011

Korban KDRT Lapor P2TP2A

Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gianyar tahun 2011 terdapat 7 kasus kekerasan terhadap anak dan 14 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengadu ke P2TP2A Kabupaten Gianyar. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pelaksana P2TP2A Kabupaten Gianyar, Muyasmin pada Sosialisasi P2TP2A di Kantor Camat Ubud (16/11).

Sosialisasi dilaksanakan tiga hari (15 s/d 17/11) di tiga tempat masing-masing, di Kecamatan Tegallalang (15/11) yang diikuti oleh peserta dari kecamatan Tegallalang dan Tampaksiring, di Kecamatan Ubud (16/11) diikuti oleh peserta dari kecamatan Ubud dan Payangan serta di kecamatan Blahbatuh (17/11) diikuti peserta dari Kecamatan Blahbatuh, Sukawati dan Gianyar. Peserta terdiri dari pihak polsek, danramil, kecamatan, puskesmas, desa dan PLKB. Sebagai narasumber, yakni I Made Aryasa dengan materi P2TP2A, Made Setiawan dengan materi perlindungan anak, Ni Luh Putu Ni Luh Wati dengan materi KDRT dan Ketut Mangku.

Lebih lanjut Muyasmin menyatakan P2TP2A merupakan pelayanan publik bagi perempuan dan anak, terutama yang menjadi korban kekerasan. Pelayanan publik yang berbentuk pusat pelayanan terpadu ini telah diamanatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 tahun 2004 tahun Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. Bahkan kini telah dikeluarkan Peraturan Menteri no. 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang mewajibkan pembentukan P2TP2A di seluruh provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Sesuai dengan misinya, P2TP2A memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, meliputi pelayanan informasi, pendampingan, konsultasi hukum, konseling psikologi, serta pelayanan medis dan rumah aman melalui rujukan. Semua pelayanan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat bekerjasama dengan para mitra kerja yang terdiri dari Unit PPA polres Gianyar, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta Kejari Kab. Gianyar.

Diharapkan melalui sosialisi P2TP2A masyarakat mendukung dan lebih peduli sehingga perempuan dan anak terbebas dari berbagai tindak kekerasan berbasis gender pada berbagai aspek kehidupan. Kepada para masyarakat juga diharapkan untuk terbuka dan tidak takut melapor atau mengadu ke P2TP2A jika menjadi korban kekerasan.

Sebagai informasi kepada masyarakat berikut layanan pengaduan, Sekretariat P2TP2A Kab. Gianyar, Jalan Manik No. 3 Gianyar, terl (0361) 9130308.(Humas Gianyar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .