15 July 2025

KI Bali Bersama Diskominfo Gianyar Gelar Bimtek, Monitoring dan Evaluasi KIP

Komisi Informasi Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar menggelar Bimbingan Teknis, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi badan publik di Kabupaten Gianyar, Selasa (15/7) di Gedung PLUT KUMKM Bedulu. Kadis Kominfo Gianyar yang diwakili Staf Jafung Kehumasan I Made Sueta mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang tersebut menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dilanjutkannya bimbingan teknis ini menjadi langkah strategis dalam rangka pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025, yang merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan KIP.

“SAQ ini untuk menilai konsistensi layanan informasi kepada masyarakat, mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik, mendorong pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang mudah diakses, serta mewujudkan ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,”ujarnya.

Ditambahkan Sueta pengisian SAQ juga mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi, mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien (good governance), dan yang tak kalah penting, memberikan umpan balik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.
Sueta juga menyampaikan apresiasi kepada 15 Badan Publik di Kabupaten Gianyar yang berkomitmen mengikuti Bimtek. Hal tersebut  menjadi penanda semangat bersama untuk terus memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik di Kabupaten Gianyar.

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas pengisian SAQ, tetapi benar-benar dimaknai sebagai momentum untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Wakil Ketua KI Bali I Putu Arnata mengatakan bahwa tujuan dari evaluasi tersebut untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. “Pengisian SAQ dan evaluasi juga untuk mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik serta pengambilan kebijakan KIP,” paparnya.

Tentang


Website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2025 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .