02 December 2014

Kepatuhan terhadap Perda KTR Meningkat

Menurut hasil survei kedua pada tahun 2014 oleh Bali Tobacco Control Initiative (BTCI), sebuah perkumpulan dari Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (PS. IKM) Universitas Udayana (Unud) menunjukkan proporsi gedung yang patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Gianyar mengalami peningkatan sekitar 7%, dari survei pertama sebesar 14,5% menjadi 21,6% pada survei kedua. Hal itu dipaparkan dr. Wayan Gede Artawan, narasumber PS. IKM Unud dalam acara sosialisasi kebijakan Perda KTR, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, (2/12).

dr. Artawan mengatakan, peningkatan tersebut memang berdampak baik, namun pencapaian itu masih rendah dibandingkan kepatuhan Provinsi Bali secara keseluruhan yang mencapai 17,2% (survei pertama) menjadi 25% (survei kedua).

Di Kabupaten Gianyar terjadi ketimpangan tingkat kepatuhan dengan indikasi Kawasan dengan tingkat kepatuhan paling baik yaitu fasilitas kesehatan (68%), fasilitas pendidikan (44,4%),  tempat kerja (26,3%), fasilitas umum (7,9%), tempat ibadah (4,5%) dan angkutan umum (0%).

Adapun pelanggaran KTR yang masih kerap dijumpai, yaitu ditemukan puntung rokok di dalam gedung (46,3%) dan masih ditemukan penyediaan asbak (29%).

Salah satu faktor utama yang berkontribusi besar dalam kepatuhan KTR adalah keberadaan tanda dilarang merokok.

“Proporsi gedung yang terpasang tanda masih rendah. Hal ini menunjukkan kurangnya upaya sosialisasi Perda KTR sehingga sebagian pengelola gedung di Kabupaten Gianyar masih kurang mendapatkan informasi tentang Perda KTR. Kendati demikian, sebagian besar masyarakat mendukung penerapan Perda tersebut secara konsisten. Hal ini merupakan modal dalam mencapai kesuksesan implementasi Perda KTR di masa depan,” jelas Artawan.

Untuk itu, pihaknya menyarankan beberapa hal terkait penerapan KTR, diantaranya perlu dilakukan pendampingan pada pengelola tiap kawasan Perda KTR, peningkatan penyebarluasan tanda KTR, sidak secara berkala disertai pemberian sanksi wajib dilakukan, dibentuk suatu sistem pengawasan internal, dan peran serta masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ida Ayu Dwi Cahyani, mewakili Sekda Kabupaten Gianyar mengatakan, sosialisasi Perda KTR perlu dilakukan secara terus menerus sehingga dapat segera diimplementasikan. Pihaknya berharap, Perda KTR dapat dijadikan momentum bersama dalam menggugah kesadaran seluruh masyarakat, khususnya perokok.

”Penerapan KTR demi terciptanya lingkungan kondusif bagi seluruh masyarakat untuk menghirup udara yang bersih, nyaman, dan menyehatkan,” ujar Dayu Cahyani. (Humas Gianyar/ari)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .