30 January 2015

Kepatuhan Gianyar Terhadap Perda KTR Meningkat

Kepatuhan Kabupaten Gianyar terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) meningkat. Hal tersebut diungkapkan Asissten II Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Suweta saat sosialisasi Perda KTR di Ruang Sidang 1 Kantor Bupati Gianyar, (30/1).

Bupati Gianyar yang diwakili Asissten II Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Suweta sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi pelaksanaan Perda KTR tersebut. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan berkat kerjasama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali dengan Majelis Madya Kabupaten Gianyar diikuti 330 peserta. Peserta merupakan perwakilan masyarakat seperti bendesa, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, anak muda, dan pihak terkait.  Kegiatan juga dirangkai dengan acara workshop yang akan diselenggarakan selama 2 hari.

“Work shop KTR merupakan upaya nyata MMDP Gianyar dalam mensukseskan Perda 07 tahun 2014 tentang KTR. Kegiatan ini juga merupakan upaya dalam meningkatkan pembangunan Gianyar ke arah yang lebih baik,” terangnya.

Perda KTR yang ditetapkan Pemkab Gianyar merupakan usaha menanggulangi bahaya yang ditimbulkan akibat asap rokok. Sehingga penentuan kawasan merokok merupakan salah satu cara yang efektif dalam upaya tersebut. 

“Ada 7 tempat yang dilarang untuk merokok, yakni fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum dan tempat umum. Sehingga tempat tersebut perlu disediakan larangan merokok dan ruang merokok, “ imbuhnya.

Sementara itu, Penyarikan Madya MMDP Kabupaten Gianyar, I Ketut Maruta mengatakan akan selalu bersosialisasi dengan para bendesa terkait Perda KTR. Pihaknya akan terus meningkatkan peran lembaga adat dan agama dalam mengimplementasikan Perda KTR. Strategi ini merupakan salah satu yang paling efektif dalam mengimplementasikan Perda KTR.

Kabupaten Gianyar sejak tahun 2013 selalu menunjukan peningkatan terhadap kepatuhan Perda KTR. Pada tahun 2013 Gianyar berada di angka 9,6 persen patuh terhadap KTR, sedangkan di tahun 2014 pada semester kedua telah mencapai 21,6 persen. 

“Diakui sementara ini di kawasan ibadah dan tempat suci pelaksanaan Perda KTR masih belum optimal, sehingga masih perlu sosialisasi terhadap para bendesa,” terangnya.

Narasumber dalam sosialisasi Perda KTR adalah Dr Wayan Gde Hartawan dari Ikatan Dokter Indonesia Fakultas Kedokteran Unud, Komnas Pengendalian Tembakau Pusat, Fuad Baraja dan dari LPA Bali.(Humas Gianyar/suar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .