10 September 2019

Kemenaker RI Beri Sosialisasi Program PPTKA Pada Pengusaha di Gianyar

Berdasarkan data di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar, tahun 2019 ada sekitar 61 orang tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Gianyar yang sudah mengurus perpanjangan notifikasi atau izin kerja. Sedang di tahun 2018 terdapat sebanyak 115 TKA yang bekerja di hotel maupun restoran yang tersebar di Kabupaten Gianyar.

Melihat potensi ini, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Tenaga Kerja RI melalui Disnaker Kab. Gianyar mengadakan sosialisasi penyebarluasan program-program pengendalian penggunaan tenaga kerja asing ( PPTKA) bagi perusahaan  atau badan usaha yang menggunakan tenaga kerja asing.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, A.A Gde Dalem Jagadhita kala membuka sosialisasi penyebarluasan program-program  PPTKA pada Selasa (10/9) di Hotel Rumah Luwih Gianyar, mengatakan sosialisasi diikuti oleh 50 perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Gianyar. Menurut A.A Dalem Jagadhita tujuan dari  sosialisasi ini agar mereka memahami instrumen atau aturan tentang pengendalian TKA.  Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan penyederhanan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Penyederhanaan dilakukan dengan menyederhanakan pelaksanaan Perpres Nomor 20 tahun 2018. Dimana di dalamnya tertuang poin Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemberian visa dan izin tinggal bagi TKA.

Penyederhanaan itu menurut Kadisnaker adalah mengintegrasikan sistem pelayanan melalui aplikasi online berbasis web bernama TKA Online. TKA Online adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada pemberi kerja TKA melalui laman tka-online.kemnaker.go.id.

“ Dengan penyederhanaan ini para pengguna jasa TKA tidak perlu kesana kemari mengurus izin, cukup dengan mengikuti petunjuk atau aturan yang ditentukan sesuai dengan yang diatur dalam Perpres no. 20 tahun 2018,” jelas A.A Dalem Jagadhita.

Ditambahkan lagi, bahwa dengan terpenuhinya aspek normatif bahwa TKA ini hanya diberi ruang terhadap jabatan tertentu. Dan lagi setiap TKA itu harus ada pendampingan dari tenaga kerja lokal, Ini menurut A.A Dalem Jagadhita agar ada tranformasi teknologi. Dengan mendatangkan nara sumber Kasi. Imta Sektor Jasa dari Kementerian Ketenagakerjaan RI Ali Chaidar dan Kasi Izin Tinggal Terbatas dari Direktorat Jenderal Imigrsi, Tessa Bayu Setiaji, selama sehari peserta akan diberikan pemahanan tentang penyebarluasan Informasi Program-program Direktorat PPTKA, kebijakan Keimigrasian sesuai dngan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 dan tentang pengenalan sistem online terintegrasi penggunaan TKA. Humas/eni

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .