21 March 2016

Kelurahan Gianyar Berprakarsa Menjadi Desa

Kelurahan Gianyar sepakat merubah status dari kelurahan menjadi desa, hal tersebut terungkap saat pertemuan perwakilan asal 12 banjar pakraman se-Kelurahan Gianyar, tokoh masyarakat Gianyar, lurah, camat, Pemdes, BPMD dan anggota DPRD Gianyar, di Balai Banjar Adat Sampiang, Kelurahan/Kecamatan Gianyar, (20/3).

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gianyar, Ida Bagus Nyoman Putra mengatakan pertemuan perwakilan asal 12 banjar adat se-Desa Pakraman Gianyar tersebut menyampaikan hasil musyawarah di masing-masing banjar. Seluruh utusan masyarakat sepakat merubah status Kelurahan Gianyar menjadi Desa Gianyar. Kelurahan Gianyar juga menjadi kesatuan dengan Desa Pakraman Gianyar yang terdiri dari 12 banjar adat/lingkungan.

Kesepakatan yang diajukan utusan masing-masing perwakilan tersebut, akan diserahkan ke Bupati Gianyar melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes). Perubahan status ini didasari prakarsa warga Gianyar, dan diharapkan bisa mengembangkan potensi desa, apalagi pemerintahan desa belakangan menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. “Desa sudah menjadi subjek hukum bukan sebaliknya, sehingga warga desa melalui pemerintahan desa bisa mengoptimalkan potensi desa demi kesejahtraan masyarakat desa,”papar IB. Nyoman Putra.

Anggota DPRD Gianyar asal Gerindra, Ida Bagus Nyoman Rai menyambut baik prakarsa masyarakat Gianyar. Ia juga menyarankan masyarakat dan tokoh membentuk panitia perubahan status kelurahan menjadi desa. Panitia yang dibentuk harus melakukan sosialisasi terhadap rencana perubahan status kelurahan menjadi desa kepada masyarakat, dengan berita acara sosialisasi dan daftar hadir. Dokumen tersebut diajukan ke bupati lengkap dengan dokumen peta batas wilayah desa, jumlah penduduk kelurahan, dan persyaratan lainnya yang sesuai dengan syarat pembentukan desa. Sehingga hasil verifikasi dijadikan acuan bupati merancang perda dan diajukan ke DPRD.

Kepala Badan Pemdes Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Yadnya mengapresiasi prakarsa masyarakat Kelurahan Gianyar. Pemerintah daerah kabupaten /kota dapat mengubah status kelurahan menjadi desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Gubernur menyatakan persetujuan terhadap rancangan Perda paling lama 20 hari setelah menerima rancangan perda. “Perubahan ini diakui UU No. 06 Tahun 2014 tentang perubahan status kelurahan menjadi desa serta diundangkan setelah mendapatkan nomor register dari gubernur dan kode desa dari menteri,”papar Dewa Putu Yadnya.

Syarat menjadi desa ada beberapa yang pokok seperti,   jumlah penduduk paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat  sesuai dengan  adat istiadat desa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi yang mendukung. Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dengan peraturan bupati. Sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lain bagi perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam wilayah desa dibentuk dusun atau banjar dinas.” Pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan dan desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun” pungkasnya.  (Humas Gianyar/Suar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .