Gianyar, 16 April 2013
Keluarga I Nyoman Arthana mewakili Kabupaten Gianyar dalam Lomba Keluarga Harmonis dan Sejahtera (LKHS) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2013. Tim Penilai LKHS yang diketuai, Drs. Ida Bagus Wirama menilai keluarga I Nyoman Arthana di kediamannya, Banjar Tarukan, Desa Mas, Ubud, Gianyar (16/4).
I Nyoman Arthana,S.ST yang memiliki dua orang buah hati, Putu Nanda Novila Artati dan Made Wismaya Sidartha hasil pernikahannya bersama Ni Ketut Atik Puspia, ditemui di sela - sela penilaian, mengatakan, ada empat konsep yang diterapkan dalam mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera. Pertama konsep kebersamaan, dengan kebersamaan dan keterbukaan hal – hal sekecil apapun yang menjadi permasalahan akan dapat teratasi dengan baik. Konsep Tri Hita Karana, menyangkut hubungan dengan Tuhan, masyarakat dan lingkungan. Konsep pengaturan, segi pengaturan keuangan rumah tangga. Konsep semangat ber-KB, dengan motto dua anak lebih baik. “Jika keempat konsep ini dapat diterapkan, keluarga harmonis dan sejahtera akan dapat terwujud,” ungkap Arthana.
Plt. Kepala Badan KB dan PP, Ir. I Made Gede Wisnu Wijaya, MM, mengatakan dipilihnya keluarga I Nyoman Arthana sebagai wakil Kabupaten Gianyar melalui tahap seleksi Tim Penilai Kabupaten. Dari perwakilan 7 kecamatan, keluarga I Nyoman Arthana dinilai paling memenuhi kriteria perlombaan yakni, jumlah anak 2 orang, jarak kelahiran anak 4 tahun, pemakaian kontrasepsi Tubektomi serta peran aktifnya dalam mendukung program KB.
“Keikutsertaan dalam lomba ini diharapkan menjadi motivator bagi keluarga – keluarga yang lain untuk mewujudkan keluarga harmonis dan sejahtera,” ucap Gede Wisnu
Ketua Tim Penilai Provinsi, Drs. Ida Bagus Wirama, mengatakan tujuan pelaksanaan lomba ini untuk mendorong partisipasi dan peran keluarga dan masyarakat dalam penerapan keluarga berencana dalam arti luas. Lomba ini diikuti oleh duta dari sleuruh Kabupaten kota di Bali. Nantinya keluarga harmonis terbaik tinggkat propinsi akan maju mewakali Bali ke lomba tingkat nasional.
Ida Bagus Wirama menambahkan bahwa harmonis disini dapat diartikan keluarga yang dibentuk oleh perkawinan yang sah, keluarga dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, adanya keserasian antar anggota keluarga, dapat melakukan 8 fungsi keluarga serta dapat melakukan kewajiban kepada seluruh keluarga. Delapan fungsi keluarga, meliputi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, pendidikan, kemapanan ekonomi, reproduksi serta pelestarian lingkungan. (Humas Gianyar)