14 January 2015

Kecelakaan Kerja Meningkat, Disnakertrans Sidak Penerapan Norma K3

Kecelakaan kerja bagi para pekerja cenderung mengalami peningkatan. Tercatat, pada tahun 2013 terjadi 97 kasus kecelakaan dan di tahun 2014 meningkat menjadi 117 kasus. Melihat kondisi ini, Tim Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar bersama BPJS Ketenagakerjaan Bali II, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) untuk melihat secara langsung penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan di Gianyar, (14/1).

Terjadinya kecelakaan kerja disinyalir akibat kurangnya pemahaman pemilik perusahaan akan pentingnya penerapan K3. Dari 117 perusahaan  yang terdaftar, belum semua menerapkan norma K3.

“Kurang dari 20% perusahaan di Gianyar yang menerapkan norma K3,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gianyar, Drs. Gede Widarma Suharta, MM, saat memimpin sidak.

Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pimpinan perusahaan wajib menerapkan norma K3 untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya, antara lain menciptakan kenyamanan dan keamanan ruangan tempat kerja, menggunakan alat pelindung diri saat bekerja seperti masker, helm, sepatu, menggunakan alat kerja yang laik pakai, pekerja dijamin BPJS Ketenagakerjaan bilamana mengalami kecelakaan kerja atau kematian dan adanya upaya pemeliharaan kesehatan bagi pekerja.

Ke depan Disnakertrans akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi ke perusahaan. Jika perusahaan belum sepenuhnya dapat menerpakan norma K3, akan diberikan bimbingan dan difasilitasi dalam penerapan norma K3. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak ada niat untuk menerapkan norma K3 akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Di tempat terpisah, terkait maraknya kecelakaan kerja, Sekda  Kabupaten Gianyar, Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si menghimbau kepada pemilik perusahaan untuk menerapkan Norma K3 di perusahaannya sehingga keselamatan dan kesehatan para pekerja tetap terjaga dan pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas perusahaan.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali II, A.A. Karma Krisnadi menerangkan, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tahun 2014 sebanyak 117 kasus, telah mendapatkan santunan seluruhnya sebesar Rp. 805.010.112, pekerja yang meninggal karena berbagai alasan sebanyak 53 kasus telah mendapatkan santunan seluruhnya sebesar Rp. 1.113.000.000.

“Santunan sangat dirasakan oleh pekerja dan para ahli waris pekerja,” terangnya.

Kendati demikian, dirinya tidak berharap pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian. Untuk itu penerapan norma K3 wajib dilakukan oleh pimpinan perusahaan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Sidak dilaksanakan di perusahaan garment “PT Khrisna Duta Internasional” di Br. Penida Batuan, Sukawati. Perusahaan yang mempekerjakan 160 pekerja ini, sebenarnya sudah menerapkan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja, seperti pekerja menggunakan masker, sepatu dan tersedia alat pemadam kebakaran. Namun, beberapa pekerja melanggar ketentuan perusahaan dengan tidak menggunakan masker dan alas kaki. Banyaknya kabel listrik di perusahaan yang juga memproduksi sepatu ini, pihak perusahaan menganjurkan pekerja menggunakan alas kaki.

“Alasannya mereka sulit bernafas jika menggunakan masker, padahal kami sudah mewajibkan demi kesehatan dan keselamatan kerja,” ujar Human Resources Manager PT Khrisna Dita Internasional I Komang Agus Sujana terkait ada sejumlah karyawan yang membandel.

Kendati demikian, pihak perusahaan segera akan membenahi prosedur kesehatan dan keselamatan kerja sehingga berjalan optimal. Pihaknya juga sudah mendaftarkan seluruh pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan. (Humas Gianyar/ww)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .