Dalam rangka ingin mempelajari lebih detail tentang pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di setiap Puskesmas di Kabupaten Gianyar, Pemkab Karawang melakukan studi banding ke Kabupaten Gianyar, (24/4), bertempat di pendopo rumah jabatan bupati Gianyar.
Rombongan yang diikuti 50 orang dipimpin langsung oleh Bupati Karawang Haji Ade Swara dan Drg. Nanik Djodjna .Mkm selaku Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karawang. Rombongan diterima oleh Bupati Gianyar A.A.Gde Agung Bharata. Dalam pemaparannya, Bupati Karawang Ade Swara menyampaikan maksud dan tujuan studi ini untuk mengetahui lebih dalam tentang penerapan BLUD, serta siapa yang berperan dalam penerapan BLUD. “ingin mengetahui bagaimana Pemkab. Gianyar dalam mengelola segala program di bidang kesehatan, khususnya saat ini pola penerapan Puskesmas menjadi BLUD.” Kata Bupati Karawang.
Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar Tri Roesmini mengatakan bahwa PPK BLUD (Pola Penerapan Keuangan BLUD) merupakan Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. BLUD bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan masyarakat dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.“Yang berperan dalam penerapan PPK BLUD ini ialah Tim dari Dinas Kesehatan, bekerja sama dengan Bagian Keuangan, Organisasi, Hukum, Inspektorat Kabupaten Gianyar.”ungkapnya.
Salah satu peserta menanyakan bagaimana syarat yang harus dilengkapi untuk menerapkan PKK BLUD. Tri Roesmini menyampaikan seperti diketahui Puskesmas sebagai unit kerja dinas kesehatan yang menerapkan PKK BLUD secara penuh atau bertahap, langkah awal yang harus dilakukan yakni penyelesaian penyesuaian organisasi dan tata kerja, penggunaan teknologi informasi untuk pengelolaan keuangan, persediaan dan pelayanan, dan penyempurnaan standar pelayanan minimal. Untuk menerapkan PKK BLUD harus memenuhi tiga persyaratan yaitu persyaratan teknis, persyaratan substantive, dan persyaratan administrative. “Dalam persyaratan administratifnya harus membuat pernyataan kesanggupan dalam mengelola keuangan, kinerja, dan manfaat bagi masyarakat, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, laporan keuangan pokok dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit secara independen.”jelasnya (Humas Gianyar/ DD)