14 January 2016

Hindari Penyelewengan, Desa Harus Pahami Kewenangan Desa

Besarnya kewenangan Pemerintah Desa yang diamanatkan UU No. 06 Tahun 2014 serta didukung anggaran yang besar, membuat beragam penafsiran terkait kewenangan Pemerintah Desa. Bupati Gianyar melalui Perbub No. 72 tahun 2015  memberikan aturan serta pedoman bagi Pemerintah Desa dalam mengatur kewenangannya. Hal tersebut terungkap saat puluhan perbekel, bendesa, Pendamping Desa, dan SKPD ikuti sosialisasi perbub tersebut, di Ruang Utama Sidang Bupati Gianyar, (13/1).

Sosialisasi dibuka Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Gianyar, I Made Wata sekaligus menjadi narasumber serta menjelasan terkait berbagai aturan yang dibuat Pemkab. Gianyar dalam imlementasi UU tentang Desa. Kepala Bagian Pemdes Setda Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Yadnya memberikan penjelasan berbagai peraturan tentang tata cara penyusunan RPJMDes dan APBDes serta pengalokasian ADD, karena dalam APBDesa diatur berbagai pendanaan serta kegiatan desa. Sedangkan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar, Kadek Suardika memberikan apa itu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di Kabupaten Gianyar. “Kewenangan tersebut merupakan warisan yang masih hidup dan juga merupakan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa yang disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat,” terang Kadek Suardika.

Lebih lanjut, Kadek Suardika mengatakan kewenangan lokal berskala desa merupakan kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa atau kewenangan yang telah dijalankan masyarakat desa. Kewenangan ini juga diharapkan menjadi sebuah acuan kegiatan yang bisa dan mampu dijalankan efektif oleh desa. Banyaknya kewenangan serta dana yang dikelola masing-masing desa di Gianyar, membuat sumber daya manusia di desa harus siap menjalanakan semua. 

Seluruh desa di Gianyar akan mendapat dana antara Rp 2 Milyar hingga Rp 3  Milyar lebih tahun 2016. Maka hal tersebut mengharuskan Pemkab. Gianyar memberikan perhatian serta membuat berbagai peraturan tentang pengelolaan dana di desa. Perbub 72 tahun 2015 merupakan salah satu aturan yang mengatur kewenangan desa agar semua keputusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. Dalam Perbub tersebut juga diatur berbagai mekanisme tata cara pendanaan yang seluruhnya bisa dilaksanakan Pemerintah Desa.     

Senada yang diungkapkan Kepala BPMD Kabupaten Gianyar, I Made Wata kalau dana dan kewenangan di desa sudah semakin banyak. Sehingga menurut aturan, Pemkab. Gianyar sudah memberikan hak-hak yang seharusnya diterima desa. Dalam pelaksaanaan Musrenbang di Desa diharapkan semua usulan termasuk dari desa pakraman, subak serta sekaa-sekaa bisa diakomodir di RPJMDes, sehingga tidak ada usulan yang nyelonong ke desa. Dan kegiatan tersebut diatur melalui APBDes. Sosilalisasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan masyarakat desa dalam mengelelola Dana Desa dan mengembangkan potensi desa sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga peranan Pendamping Desa dan pendamping lainnya bisa optimal dalam mendampingi desa.  (Humas Gianyar/ Suar)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .