Hasil Kegiatan Sidak Sat. Pol.PP Kab. Gianyar
Hari / Tanggal / : Rabu, 28 Maret 2012
Jam : 09.00 Wita S / d selesai
(humas gianyar)
1 | Penegakan Perda | : | No.13 Th. 1998 tentang IMB |
Lokasi | : | Desa Bakbakan, Kec. Gianyar, Kab. Gianyar. | |
Hasil | Ditertibkan bangunan yang rencananya dijadikan perumahan dan masih dalam tahap pengerjaan, pada saat di sidak tenaga kerjanya bapak Imam Sujono tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan ijin – ijin yang di miliki. Dan pengelola bangunan atas nama A.A. Gde Adi. | ||
Tindak lanjut | : | Pengerjaan bangunan di hentikan dan diamankan barang bukti berupa 1 buah cangkul dan 1 buah sekop, serta diberikan Surat Peringatan atau Tegoran I (Pertama) tertanggal 28 Maret 2012 No: 300/ 587 /III /Pol.PP/2012, dan pemilik bangunan di minta agar menghadap ke Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Gianyar paling lambat hari/tanggal, Kamis, 29 Maret 2012 sejak surat Peringatan/Tegoran di tandatangani untuk mendapat pembinaan lebih lanjut. Menurut Kasatpol PP Kab Gianyar Drs Wayan Kujus Pawitra S.Sos MAP, sidak dilakukan sehubungan dengan adanya surat keberatan dari Kepala Desa Bakbakan No 01 / DB / III / 2012 tertanggal 15 Maret 2012 yang ditanda tangani pekaseh Subak Bakbakan, Ida Bagus Nyoman Alit dan Perbekel Bakbakan, Drs. Ida Bagus Ketut Suasta yang menyatakan bahwa adanya keberatan dari pihak pekaseh Subak, pekaseh pekarangan kabetan dan Perbekel Bakbakan terhadap proses pembangunan dan pengaplingan tanah yang terletak di wilayah Desa Bakbakan. Kami harus tindak lanjuti adanya surat keberatan ini, sebagai wujud respon kami terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran aturan di wilayah Kabupaten Gianyar.Kami juga mengucapkan terimakasih serta selalu membuka diri kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar yang mengetahui adanya kemungkinan pelanggaran perda di wilayah Kabupaten Gianyar untuk senantiasa memberikan informasi, baik langsung maupun tidak langsung kepada kami, sehingga kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat kita minimalisir. |