07 July 2012

Gianyar Sosialisasikan SK bersama 5 Menteri

Adanya kesenjangan pemerataan guru di Indonesia, maka berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama 5 (lima) Menteri tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil, guru PNS dapat dipindah tugaskan pada satuan pendidikan dalam Kabupaten antar luar Kabupaten/kota dan provinsi lain. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Wijana pada Sosialisasi SK bersama 5 Menteri di Balai Budaya Gianyar (6/7). Lebih lanjut, Gusti Wijana menjelaskan, setelah dikeluarkannya data guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan pendidikan serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antar satuan pedidikan, jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Gianyar. Oleh Karena itu dengan diterbitkan SK bersama 5 (lima) menteri, yakni Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, maka penempatan pendidikan pada satuan pendidikan dibutuhkan pada kondisi ideal dan untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindah tugaskan pada satuan pendidikan dalam Kabupaten antar luar Kabupaten/kota dan provinsi lain. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi berkaitan SK 5 Menteri guna memberikan informasi, menyamakan persepsi tentang isi dan makna tugas dan wewenang dan diperoleh data tentang metric perencanaan dalam implementasi SK tersebut. Sosialisasi diikuti 400 orang yang terdiri dari Kepala SD, SMP, SMA/SMK, UPT Disdikpora Kecamatan, Pengawas TK/SD dan SMP/SMA/SMK se-Kabupaten Gianyar serta unsur/dinas/badan/ bagian/bidang dan lembaga terkait. Ditambahkan, Sosialisasi diisi oleh narasumber, yakni; Kepala BKD Kabupaten Gianyar dengan materi system kepegawaian yang berkaitan dengan penataan dan pemerataan guru di Kabupaten Gianyar, I Dewa Made Mudita (korwas) dengan materi penilaian kinerja guru dan kasi pendidikan dan tenaga kependidikan disdikpora kabupaten Gianyar dengan materi Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2012 tentang pemetaan dan pemerataan guru di Kabupaten Gianyar. Sekda Kabupeten Gianyar, Cokorda Gde Putra Nindia saat membuka sosialisasi menuturkan SK bersama lima Menteri diharapkan meringankan beban yang dialami setiap kecamatan di Kabupaten Gianyar terkait kesenjangan penempatan tenaga pendidik. Diharapkan dengan dilakukan sosialisasi, semua pemangku kepentingan memiliki persamaan persepsi dan paham isi dan makna dari SK tersebut sehingga penataan dan pemerataan penampatan guru PNS di Kabupaten Gianyar dapat terwujud sehingga mampu mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara konsisten disamping  melakukan pemenuhan layanan pendidikan yang merata dan bermutu ke seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Gianyar. (Humas Gianyar)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .