12 June 2015

Gedung Metrologi Mendapat Pendampingan dari Pusat

Gedung UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustriaan dan Perdagangan (Disperindag)  yang baru diplaspas, awal Juni lalu dikunjungi tim pendampingan dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Kementerian Perdagangan RI. Pendampingan dilakukan untuk melihat dari dekat fisik gedung dan penempatan peralatan metrologi sesuai tata letak (layout).

Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Kementerian Perdagangan RI, Rumaksono, didampingi Kepala Disperindag Kabupaten Gianyar I Wayan Suamba saat meninjau gedung Metrologi yang terletak di Desa Sidan,  mengatakan, secara fisik, kualitas dan finishing bangunan sudah baik dan sesuai petunjuk teknis.

“Sekarang tinggal mengatur penataan peralatan sesuai layout, sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan konsumen khususnya jaminan kebenaran hasil pengukuran melalui peningkatan pelayanan metrologi legal,” papar Rumaksono. 

Ditambahkan, dengan fasilitas yang dibangun maka ada jaminan bahwa pelayanan tera dan tera ulang Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) dapat dilaksanakan secara lebih baik lagi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam syarat teknis, adanya jaminan standar kerja dan standar acuan tertelusur dengan baik, serta dengan bantuan tenaga penera.

Pada kesempatan tersebut Rumaksono meminta agar dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan secara optimal untuk mewujudkan tertib ukur dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat konsumen dalam hal jaminan kebenaran hasil pengukuran.

Sementara Kepala Disperindag pada kesempatan itu mengatakan,  pembangunan gedung Metrologi seluas 527 m2 untuk mewujudkan Kabupaten Gianyar sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Gedung Metrologi Legal itu sendiri dilengkapai dengan peralatan  kemetrologian, menyiapkan  2 SDM yang sudah dilatih di Bandung yaitu tenaga penera ahli dan satu orang lagi penera trampil. Selain itu juga telah disiapkan tiga orang tenaga pengamat tera yang bertugas melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pengawasan terhadap UTTP di Kabupaten Gianyar.

“Upaya mewujudkan Kabupaten Gianyar sebagai Daerah Tertib Ukur merupakan komitmen Pemkab untuk memberikan pelayanan sekaligus perlidungan kepada masyarakat (konsumen),” tegasnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut memerlukan biaya yang cukup besar, untuk itu diperlukan bantuan dari pemerintah pusat. Apalagi, Gianyar berbenah diri untuk mampu melaksanakan pelayananan Tera Mandiri. Di Indonesia sendiri baru 5 daerah yang mampu melaksanakan pelayanan Tera Mandiri diantaranya Surabaya dan Malang. Diharapkan Gianyar menjadi daerah ke-6 yang mampu melaksanakan pelayanan Tera Mandiri pada tahun 2016.  (Humas Gianyar/NGR WW)

Tentang


Pemerintah Kabupaten Gianyar, Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Kontak Kami


info@gianyarkab.go.id

Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .