29 December 2009

Eksekutif Ajukan 11 Ranperda

dprdiiiSebanyak 11 buah Ranperda disampaikan Bupati kepada DPRD Gianyar dalam acara Rapat Paripurna III Tahun 2009 dengan agenda penyampaian pengantar 11 buah draf Ranperda di Ruang Sidang DPRD (28/11).

Kesebelas Ranperda yang diajukan pihak eksekutif kali ini terdiri dari Ranperda tentang Pembentukan Desa Tegal Tugu, tentang Pelestarian Warisan Budaya Gianyar, tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPDB, tentang Restribusi Tanda Daftar Perusahaan, tentang Pajak Reklama,   Restribusi Penggantian Biaya Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, tentang Restribusi Surat Ijin Usaha Perdagangan, tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, tentang Restribusi Terminal, tentang Restribusi Tempat Parkir dan Pelayanan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Ranperda tentang Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Adapun Dasar Pertimbangan penyampaian 11 Ranperda tersebut adalah untuk mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) . namun dilain pihak telah dilakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Prov. Bali dan pemerintah Pusat, guna meningkatkan perolehan Dana Perimbangan maupun Penerimaan Daerah lainnya. Sedangkan upaya untuk mengotimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), dilakukan berbagai upaya intensifikasi sumber PAD, transparansi, perbaikan mekanisme pemungutan, pelaporan dan pengawasan untuk menekan kebocoran PAD.  Berbagai upaya tersebut dirasa belum optimal, karena saat ini masih ada beberapa Perda yang menjadi landasan hukum pendapatan daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi yang ada, dan substansi Perda tersebut, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga memerlukan adanya harmonisasi Perda.

Sementara untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan mengantisipasi bencana, serta kegiatan pemberian bantuan kepada korban bencana, harus dilakukan berdasarkan kaji cepat bencana, sehingga bantuan yang diberikan dapat benar-benar bermanfaat bagi korban bencana, tidak hanya untuk jangka pendek namun juga manfaat bagi korban bencana, tidak hanya untuk jangka pendek namun juga manfaat jangka panjang pasca bencana seperti penganan trauma, dilakukan lewat pengajuan Ranperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPDB.

Proses globalisasi, transformasi sosial dan pemanfaatan produk Budaya Gianyar untuk kepentingan ekonomi, menimbulkan ancaman serius yang dapat mengakibatkan kemerosotan, kepunahan dan kehancuran warisan budaya Gianyar, sehingga perlu segera ditanggulangi. Untuk memberikan perlindungan hukum dan melestarikan budaya Gianyar, telah membentuk klinik Hak Atas Kekeyaan Intelektual Kabupaten Gianyar, yang akan diresmikan pada tanggal 30 Desember 2009. Dan untuk memperkuat upaya perlindungan hukum dan pelestarian warisan budaya Gianyar, maka sudah menjadi kewajiban untuk mewujudkan Perda Kabupaten Gianyar tentang Pelestarian Warisan Budaya Gianyar.

Sementara pembentukan Desa Tegal Tugu Kecamatan Gianyar, secara prinsip dapat dibenarkan dan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apalagi pembentukan itu dipandang sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pemerataan pembangunan di Desa Tegal Tugu.(iba)

Tentang


Ini adalah website resmi Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, Indonesia.

Portal Layanan


Kontak Kami


Jl. Ngurah Rai-Gianyar, Gianyar, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80511


© 2024 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .