Wakil Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra S.ST.Par membacakan penyampaian pengantar 10 buah draf Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar (9/4).
Dalam Tahun 2013 dari 25 buah Ranperda yang diajukan dalam masa persidangan kali ini baru 10 buah yang dibahas. Adapun 10 Draf Raperda itu masing-masing Ranperda tentang Restribusi Rumah Potong Hewan, Ranperda tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keungan daerah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Gianyar nomor 16 tahun 2010 tentang ( BPHTB), Ranperda tentang subak, Ranperda tentang Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi ( SIUJK), Raperda Bangunan Gedung, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Kepariwisataan Budaya Bali di Kabupaten Gianyar dan Raperda Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan.
”Untuk menyukseskan program pembangunan Gianyar yang Bagus diperlukan adanya pelayanan yang cepat dan tepat memuaskan masyarakat sesuai produk hukum yang baik agar nantinya tidak terjadi kesalahan dalam penyelenggraan pemerintahan.” tegas Wabup Made Mahayastra.
Sedangkan Menurut Ketua DPRD Gianyar Drs. Made Wardana mengatakan proses masa persidangan I telah berjalan mengagendakan 10 Draf Ranperda untuk diusulkan dan ditetapkan menjadi perda. Pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang telah dilaksanakan selama ini terlebih ke-10 Raperda itu sangat mendesak dibutuhkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Humas Gianyar)